Dua Buron Diduga yang Menganiaya Holly
Kedua DPO tersebut yakni R dan PG. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni SH dan AL yang sudah ditangkap sebelumnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memburu dua DPO kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela di kamarnya lantai 9, tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.
Kedua DPO tersebut yakni R dan PG. Sementara itu, tiga tersangka lainnya yakni SH dan AL yang sudah ditangkap sebelumnya dan Elriski yang tewas terjatuh di TKP.
"Dua DPO lagi sedang diburu anggota di lapangan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa segera ditangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Slamet Riyanto, Selasa (15/10/2013) di Mapolda Metro Jaya.
Kemudian saat ditanya mengenai peran masing-masing DPO tersebut, Slamet mengatakan R merupakan eksekutor yang menaniaya Holly di dalam kamar bersama dengan Elriski.
Sampai akhirnya R berhasil melarikan diri dengan bantuan handuk. Sementara Elriski jatuh dan tewas di lokasi kejadian.
"Untuk DPO berinisial PG, dia ini direkrut oleh tersangka S yang sudah tertangkap sebelumnya. Dan PG juga merekrut tersangka-tersangka lainnya," ujar Slamet.
Slamet menambahkan, selain merekrut tersangka lainnya, peran PG lainnya yaitu mengawasi di lapangan agar eksekusi pembunuhan Holly sesuai dengan rencana para tersangka.