Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Endus Persembunyian Dua Buron Kasus Pembunuhan Holly

Dua dari lima terduga komplotan bayaran yang membunuh Holly Angela Hayu, yakni PG dan R masih buron.

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in  Polisi Endus Persembunyian Dua Buron Kasus Pembunuhan Holly
Warta Kota/henry lopulalan
Masyarakat berada disekitar garis polisi tempat dimana tewasnya salah satu pelaku pembunuhan terhadap Holly Angelia (38), di bawah 9A Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2013). Polisi olah TKP dan mencari barang bukti baru terhadap dua tersangka yang sudah di tangkap. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua dari lima terduga komplotan bayaran yang membunuh Holly Angela Hayu (37) di Apartemen Kalibata City beberapa waktu lalu, yakni PG dan R masih buron.

Polisi terus memburu keduanya ke lokasi yang diduga sebagai tempat persembunyian mereka.  Dikabarkan kepolisian sudah mengendus lokasi persembunyian, hanya saja polisi masih enggan mengungkapkannya.

"Nanti dulu, kalau sudah berhasil ditangkap akan dikabari," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Slamet Riyanto, Selasa (15/10/2013).

Slamet juga belum mau menjelaskan apakah tempat persembunyian mereka di satu lokasi atau di dua lokasi berbeda. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan, dua pelaku pembunuh Holly masih dalam pengejaran pihaknya.

"Tim masih memburu R dan PG. Tim sudah bergerak ke lokasi yang diduga persembunyian mereka. Kita tunggu saja," kata Rikwanto, Selasa (15/10/2013).

Sebelumnya polisi memastikan pembunuhan Holly dilakukan secara berencana oleh komplotan bayaran atau pembunuh bayaran. Jumlah komplotan bayaran ini adalah 5 orang. Dua pelaku berhasil dibekuk polisi dan sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus ini yakni Surya dan Latief.

Berita Rekomendasi

Surya disebut-sebut sebagai pimpinan atau koordinator komplotan ini. Sementara satu pelaku yakni El Riski Yudhistira tewas di kokasi kejadian karena jatuh dari kamar unit Holly di lantai 9 apartemen, usai menganiaya Holly.

Sedangkan R dan PG buron hingga kini. Menurut Rikwanto mereka terancam Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas