Kata Kepolisian Soal Tudingan Salah Tangkap di Kasus Pembunuhan Pengamen
IP akhirnya mengaku membunuh Dicky Maulana. Adapun polisi telah membekuk 6 pelaku. Empat di antaranya sudah divonis. Salah tangkap kah?
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih memeriksa intensif seorang pengamen bernama IP (18) terkait pengakuan dirinya yang terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Dicky Maulana (18) seorang pengamen lain, di kolong Jembatan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Minggu 30 Juni 2013 lalu. IP sudah diamankan polisi dan masih menjalani pemeriksaan sejak Sabtu (19/10/2013).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan penyidik akan memproses terkait peran IP dalam kasus pembunuhan itu. Menurutnya tidak ada istilah salah tangkap, seperti yang dituduhkan keluarga Andro Supriyanto (18) salah seorang pelaku yang ditetapkan polisi menjadi salah satu tersangka dari 6 tersangka pembunuh Dicky.
"Tidak ada istilah salah tangkap. Isu itu menyesatkan. Semua memiliki peran masing-masing dalam kasus itu," kata Rikwanto, saat dikonfirmasi terkait dugaan salah tangkap dalam kasus ini, Sabtu (19/10/2013).
Rikwanto menambahkan kesimpulan adanya salah tangkap dalam kasus ini adalah menyesatkan. Sebab pihaknya masih mendalami kasus ini terkait munculnya dugaan pelaku baru.
"Jangan langsung menyimpulkan seperti itu. Kita periksa apa peran dia dan apa yang dilakukannya saat itu," katanya.
Dugaan salah tangkap mencuat setelah seorang pengamen bernama IP ditangkap oleh keluarga salah satu tersangka yakni AS, di sebuah kos-kosan di Manggarai, Jakarta Selatan.
Kasus pembunuhan Dicky Maulana terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Dalam kasus itu, polisi membekuk 6 pelaku, yang terdiri dari dua pria dewasa dan empat lainnya di bawah umur. Mereka adalah Nurdin Priyanto (23), Andro Supriyanto (18), FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14).
Keenamnya dibekuk Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kriminal Umum Polda Metro Jaya di sejumlah tempat terpisah di Jakarta. Mereka kemudian didakwa dalam dua berkas terpisah.
Satu berkas untuk dua terdakwa dewasa, yakni Andro Supriyanto alias Andro dan Nurdin Prianto alias Benges. Serta satu berkas untuk 4 terdakwa anak yakni FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14).
Pada Selasa (1/10/2013) lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang diketuai Suhartono sudah memvonis 4 terdakwa anak. FP (16), BF (17), F (13), dan APS (14). FP divonis 4 tahun penjara, F divonis 3,5 tahun penjara, sementara BF dan APS divonis 3 tahun penjara.
Keempatnya dinyatakan secara sah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Dicky. Sedangkan dua pelaku lainnya yang dewasa yakni Andro dan Nurdin belum divonis oleh majelis hakim karena agenda sidang masih berlangsung.