Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemacetan Jakarta akan Diatasi dengan Perpres

Perpres ini diharapkan akan menjadi payung hukum untuk solusi jangka pendek mengatasi kemacetan Jakarta.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Kemacetan Jakarta akan Diatasi dengan Perpres
Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub), Bambang Susantono 

Tribunnews.com, Jakarta — Peraturan Presiden (Perpres) tentang koordinasi kebijakan antar-pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek akan segera terbit. Perpres ini diharapkan akan menjadi payung hukum untuk solusi jangka pendek mengatasi kemacetan Jakarta.

"Segera terbit dalam hitungan minggu," kata Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono saat ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus baru Masyarakat Transportasi Indonesia di hotel Le Meridien, Jakarta, Selasa (22/10/2013). Selain koordinasi antar-pemerintah daerah, ujar dia, perpres ini diharapkan pula akan menyelaraskan layanan moda transportasi publik.

Bambang belum merinci lebih lanjut isi peraturan itu. Namun, dia mengatakan, akan ada instruksi untuk dilakukannya koordinasi vertikal, horizontal, dan diagonal antar-pemerintah daerah di kawasan Jabodetabek dengan operator moda transportasi. "Perusahaannya bisa BUMN seperti PT KAI ataupun BUMD milik Pemprov DKI, dan yang lainnya," jelas Bambang.

Menurut Bambang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak bisa sendirian mengatasi persoalan kemacetan Jakarta. Solusi persoalan ini harus melibatkan daerah penyangga di sekitar Jakarta. Selain mendorong transportasi yang lebih terpadu, imbuh dia, akan dihilangkan pula tumpang tindih moda transportasi yang melayani penumpang.

Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Danang Parikesit berpendapat, peraturan ini akan memaksa semua operator moda transportasi untuk saling mengisi, terutama bagi mereka yang melayani lokasi pemberhentian berdekatan. "Yang paling kelihatan tentu saja halte transjakarta dan stasiun kereta rel listrik," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas