Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Buru Asset Tersangka Pembobol Dana Kredit BSM Bogor

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus memburu asset para tersangka pembobol dana kredit Bank Syariah

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polisi Buru Asset Tersangka Pembobol Dana Kredit BSM Bogor
Warta Kota/Alex Suban
Toyota Alphard Velvier Putih dan Hummer H3 Hitam serta belasan kendaraan mewah lainnya disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Rabu (23/10/2013). Belasan kendaraan mewah disita dari tiga tersangka kasus dugaan kredit fiktif perbankan di Bank Syariah Mandiri Bogor. (Warta Kota/Alex Suban) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri masih terus memburu asset para tersangka pembobol dana kredit Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu Bogor.

Demikian diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2013).

"Kita intensifkan asset trashing (penelusuran asset) yang masih dapat kita sita, kita sedang melacak asset lain dan masih kita kejar," kata Arief.

Dikatakannya perburuan asset tidak hanya dari rekening-rekening para tersangka, tetapi dari harta bergerak maupun tidak bergerak yang terkait dengan kasus tersebut.

"Yang jelas saat ini sudah ada sembilan unit mobil yang kita sita dan satu unit motor besar. Ada asset lain yang masih kita kejar," ucapnya.

Kepolisian saat ini sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut masing-masing Kepala Cabang Utama Bank Syariah Mandiri Bogor M Agustinus Masrie, Kepala Cabang Pembantu Bank Syariah Mandiri Bogor Chaerulli Hermawan, Accaounting Officer Bank Syariah Mandiri Bogor John Lopulisa, dan seorang debitur Iyan Permana.

Berita Rekomendasi

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 63 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah serta pasal 3 dan pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas