Denda Rp 1 Juta Bagi Penerobos Jalur Busway Berlaku November
Denda Rp 1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua, sudah dapat diberlakukan paling lambat akhir November
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya optimis penerapan sanksi denda maksimal bagi pengendara yang menerobos jalur bus Transjakarta, yakni sebesar Rp 1 Juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua, sudah dapat diberlakukan paling lambat akhir November 2013 ini.
Kepolisian menyebut, mekanisme penindakan untuk denda maksimal ini di lapangan, nyaris sama dengan penindakan sebelumnya serta tidak mewajibkan sosialisasi, dan aturan besaran nilai denda maksimal tersebut sudah termaktub dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, menjelaskan, usulan penerapan denda maksimal sudah diajukan pihaknya dan kini tinggal menunggu keputusan Kejaksaan Tinggi.
"Tidak lama lagi akan diterapkan. Tidak sampai tahun depan. Kalau tidak bulan ini, ya bulan November 2013," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2013).
Rikwanto menjelaskan selama ini besaran sanksi denda bagi kendaraan yang menerobos jalur bus Transjakarta adalah Rp 100 ribu untuk kendaraan roda empat dan Rp 50 ribu untuk kendaraan roda dua. Hal ini, katanya, tidak membuat efek jera bagi pengendara yang melanggar.
Bahkan banyak dari pengendara kedapatan melakukan pelanggaran serupa, lebih dari sekali. Karenanya, kata Rikwanto, pihaknya akan tetap bersikukuh agar aturan denda maksimal bagi penerobos jalur bus Transjakarta ini disetujui dan secepatnya diterapkan.
Ia yakin penerapan denda maksimal akan menimbulkan efek jera sehingga sterilisasi jalur bus Transjakarta terwujud. Menurut Rikwanto pihaknya sudah berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penerapan denda maksimal ini.
"Mekanisme penerapan denda maksimal tidak berbeda dengan penindakan sebelumnya yakni dengan tilang," kata dia.