Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Denda Penerobos Busway Dikhawatirkan Jadi 'Proyek Baru' Oknum

Banyak pihak yang ragu akan kebijakan denda maksimum bagi penerobos busway.

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Denda Penerobos Busway Dikhawatirkan Jadi 'Proyek Baru' Oknum
Warta Kota/Adhy Kelana
Sejumlah kendaraan bermotor menerobos masuk jalur busway di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (1/11/2013). Meski Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua bagi penerobos jalur busway telah diberlakukan pada hari ini, namun masih saja banyak pengendara yang nekat melanggarnya. Warta Kota/Adhy Kelana 

Tribunnews.com, Jakarta — Banyak pihak yang ragu akan kebijakan denda maksimum bagi penerobos busway. Mereka mengkhawatirkan, kebijakan ini justru akan menghasilkan "proyek baru" bagi sejumlah oknum polisi untuk melakukan pungutan liar (pungli) kepada pelanggar.

"Silakan laporkan (bila petugas melakukan pungli). Tindakannya keras, tegas, dan bisa dipidana," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/11/2013). Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap besaran denda yang diberikan sebab masyarakat sudah mengetahui jika masuk busway merupakan pelanggaran berlalu lintas.

Saat ini pembahasan itu tengah digodok. Undang-undang menyebutkan besaran denda maksimal bagi pelanggar lalu lintas ialah Rp 1 juta bagi kendaraan roda empat, dan Rp 500.000 bagi kendaraan roda dua.

"Banyak pendapat skeptis dan pesimistis. Mengapa masyarakat resah dengan adanya denda ini. Yang didenda kan, yang melanggar lalu lintas. Biar memberikan efek jera," tegas Rikwanto. Walaupun kebijakan ini belum diterapkan, personel kepolisian sudah dikerahkan untuk proses sterilisasi busway, sudah tiga hari dilakukan.

Dalam proses sterilisasi ini, tercatat 600 kendaraan kedapatan melanggar yang didominasi kendaraan roda dua. Para pelanggar ini diberikan sanksi berupa teguran. Koridor transjakarta yang rawan pelanggaran ini adalah koridor VI Ragunan-Dukuh Atas dan koridor X Cililitan-Tanjung Priok.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas