Efektifkah Aturan Denda Maksimal Penerobos Jalur Busway?
Rencana penerapan denda maksimal bagi pengendara yang masuk jalur busway terus bergulir.
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana penerapan denda maksimal bagi pengendara yang masuk jalur busway terus bergulir. Pihak kepolisian mulai melakukan sosialisasi di lapangan terkait kebijakan yang bertujuan untuk mensterilkan jalur busway tersebut.
Sebelumnya sempat beredar kabar, penerapan denda maksimal akan mulai diberlakukan awal November, namun kemudian pihak kepolisian menyatakan masih akan melakukan sosialisasi kebijakan tersebut.
Beragam komentar pun muncul terkait rencana penerapan denda maksimal tersebut, beberapa kalangan menilai kebijakan tersebut rawan disalahgunakan petugas lapangan yang dikhawatirkan akan menggunakannya sebagai ajang mengumpulkan "setoran".
Tak kurang Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla Jusuf Kalla menilai pengendara akan lebih memilih "jalan damai" dengan aparat ketimbang memenuhi kewajiban bayar denda sesuai aturan bila tertangkap menerobos jalur busway, apalagi bila pengendara harus ke pengadilan, sudah pasti langkah hukum itu jarang jadi pilihan.
Pengamat transportasi Izul Naro menilai keberhasilan penerapan denda maksimal akan ditentukan dari konsistensi pengaplikasian aturan tersebut, menurutnya denda sebesar apapun jika tidak diterapkan secara konsisten tidak akan bisa menjadi solusi.
"Yang penting penerapannya, aturan saat ini yang denda maksimal 250 ribu kalau diterapkan secara maksimal akan cukup ampuh juga," ujar Izul kepada Tribunnews.com, Minggu (3/11/2013).
Mengenai tanggapan bahwa kebijakan tersebut rawan disalahgunakan aparat di lapangan, Izul memaklumi keraguan tersebut. Menurutnya kedisiplinan aparat penegak hukum akan menjadi kunci efektif atau tidaknya pemberlakuan denda maksimal yang akan diterapkan.
"Aparat jangan main-main, jangan justru mencari kesempatan dalam kesempitan, memancing di air keruh, memanfaatkan kuntungan, kalau seperti itu tujuan diberlakukannya aturan ini akan tidak tercapai," tukasnya.
Sedangkan, untuk usulan pemberlakuan contra flow bagi bus transjakarta seperti diusulkan beberapa pihak, Izul menilai infrastruktur yang ada saat ini belum menunjang untuk diberlakukan contra flow di jalur busway.
Masih adanya beberapa jalur busway dimana bus transjakarta bergabung dengan kendaraan lain tanpa dibatasi separator membuat penerapan contra flow dirasa belum tepat jika dilihat dari sisi keamanan berkendara.
"Di beberapa ruas jalan akan sulit kalau masih bercampur. Kalau dipaksakan dari sisi safety kita tidak recomended," tukasnya.
Sementara itu, Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menyebutkan, ada tiga koridor busway yang selama ini memang sering dimasuki kendaraan selain bus Transjakarta.
Tiga koridor tersebut adalah Koridor III jurusan Pulogadung-Dukuh Atas, koridor V jurusan Kampung Melayu–Ancol, serta koridor VI jurusan Ragunan–Kuningan.
Ia berharap dengan diberlakukan aturan denda maksimal bagi penerobos jalur busway, dapat mengurangi angka pelanggaran dan juga tingkat kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan ketidakdisiplinan tersebut.