Sakit Hati Dihina, Alasan Akim Tusuk Brigadir Syarif
Brigadir Syarif sempat mengatakan bahwa tersangka tak becus bekerja menjadi kondektur. Perkataan itu membuat pelaku sakit hati
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mustakim (22) alias Akim bin Jamuas, kondektur metromini yang menusuk anggota Brigade Mobil Satuan II Kedung Halang Brigadir M. Syarief Mappa hingga tewas beberapa waktu lalu, mengaku nekat menusuk Syarif dengan pisau karena sakit hati akibat hinaan Syarif.
Menurutnya, perkataan korban yang mengatakan ia kondektur yang tidak becus membuatnya sakit hati dan kalap hingga menusuk korban.
"Brigadir Syarif sempat mengatakan bahwa tersangka tak becus bekerja menjadi kondektur. Perkataan itu membuat pelaku sakit hati," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Senin (4/11/2013).
Rikwanto menjelaskan motif dan alasan pelaku menusuk korban. Ia menuturkan saat kejadian Syarif naik metromini S640 jurusan Pasar Minggu - Tanah Abang yang dikondekturi Akim.
Saat itu Syarief hendak pulang ke rumahnya di Depok dan tertidur di dalam metromini. Karena hendak berputar arah, Akim lalu membangunkan Syarif. Namun Syarif tampaknya kesal dibangunkan oleh tersangka.
Padahal seharusnya bus berhenti di terminal Pasar Minggu. Akibatnya lalu korban dan tersangka terlibat percekcokan.
Bahkan Syarief mengintimidasi Akim dengan mengatakan dirinya anggota Brimob. Syarif lalu mencaci Akim dan mengatakan tidak becus bekerja jadi kondektur.
Karenanya Akim tersinggung dan sakit hati dengan ucapan korban. Ia lalu mengambil pisau dari kotak peralatan metromini. Senjata itu dia tancapkan ke dada dan punggung korban.
Usai menusuk Syarif, Akim kabur dan melarikan diri ke rumah saudaranya di Padang. Kemudian dia melanjutkan perjalanan ke rumah temannya di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau dan ke rumah sepupunya di sana.
Namun polisi berhasil melacak jejaknya dan meringkus Akim di sana. Polisi terpaksa menembak betis kiri Akim karena mencoba kabur.
Rikwanto menjelaskan Akim saat ibi ditahan di Mapolda Metro Jaya dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain sesuai ayat 3, dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mencari pisau yang digunakan Akim untuk menusuk Syarif sebagai barang bukti.
Akim mengaku membuang pisau itu di daerah Pasar Minggu, usai menusuk Syarif dan kabur.(bum)