Minggu Ini Denda Maksimal Penerobos Busway Diputuskan
Beberapa stake holder terkait minggu ini akan berkumpul berembug kapan pemberlakuan denda maksimal penerobus busway
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa stake holder terkait minggu ini akan berkumpul di Balai Kota DKI Jakarta berembug kapan pemberlakuan denda maksimal bagi para pelanggar lalu lintas yang menerobos busway dan melawan arus.
"Seluruh stake holder akan kumpul di Balai Kota pada pekan ini. Seperti Dinas Pehubungan yang mewakili Pemda DKI, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Rabu (6/11/2013).
Diutarakan Hindarsono, pembahasan tersebut membicarakan pula dua pelanggaran yang dinilai cukup banyak di Jakarta yaitu Lawan Arus dan Penerobosan Busway.
Kemudian akan dibahas pula mengenai masalah teknis yang akan diberlakukan, seperti penindakan dan penentuan dendanya. Untuk penindakan tidak dilakukan perubahan hanya intensitasnya lebih ditingkatkan.
Hindarsono mengatakan penindakan denda maksimal sudah tercantum dalam pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-undang Lalulintas dan angkutan jalan No.22/2009 yang menyebutkan maksimal denda yaitu Rp1 juta untuk kendaraan roda dua dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda dua.
Sehingga menurutnya pemberlakuan bisa secepatnya diterapkan dan tidak lagi butuh sosialisasi, karena sudah ada rambu dan di undang-undang juga sudah disebutkan.
"Masyarakat sudah tahu jalur khusus dilarang bagi angkutan umum selain bus transjakarta begitu juga dengan lawan arus. Mekanisme penindakan juga tidak ada perubahan cukup dengan tilang biasa. Namun, untuk besaran denda biasanya hakim di pengadilan yang memutuskan," tutur Hindarsono.