Tim Gabungan Siap Hadang Oknum Aparat Terobos Busway
Pihak kepolisian akan membuat tim gabungan demi mengantisipasi oknum aparat yang melanggar jalur busway
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Warta Kota /adhy kelana
TRABAS JALUR BUSWAY - Sejumlah kendaraan menerabat jalur bis TransJakarta di Jalan Gatot Subroto, Rabu (30/10/2013). Per November mendatang Polda Metro Jaya akan memberlakukan UU No 22 Th 2009 tentang Lalulinta dan Angkutan Jalan dengan denda maksimun Rp 1 juta untuk kendaran roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua. Dengan diberlakukannya UU ini diharapkan Jalaur busway steril dari kendaraan lain. (Warta Kota/Adhy Kelana)