TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pago Satria Permana (41) atau PG, seorang DPO kasus pembunuhan berencana terhadap Holly Angela berhasil diringkus petugas Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2013) pagi di Banten.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan mengatakan selama buron, Pago kerap bersembunyi di beberapa goa di Banten.
"Sebelum ditangkap, tersangka selalu sembunyi di beberapa kuburan, berpindah pindah di Ujung kulon dan di beberapa goa," ucap Herry.
Pantauan Tribunnews.com, Pago tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pukul 11.30 wib. Pago datang dikawal oleh beberapa petugas dan digiring dengan tangan terborgol.
Saat dibawa petugas, Pago terlihat mengenakan pakaian serba hitam, baju hitam dan celana bahan hitam, serta rambut ikal.
Saat ini Pago langsung dibawa ke ruang penyidik unit V subdit Jatanras Polda Metro untuk diperiksa penyidik.
Untuk diketahui, Pago ditangkap di Pandeglang Banten pada Jumat 8 November 2013 jam 06.00 wib di kampung Ciseket Pandeglang Banten. Berdasarkan identitas yang ada pada Pago, dia diketahui bekerja sebagai seorang sopir angkot.