TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pago Satria Permana (41) atau PG, tersangka pembunuh Holly yang berhasil dibekuk di Pandeglang, Banten ternyata Pago yang meminta bayaran 250 juta kepada Surya untuk menghabisi nyawa Holly.
Kanit V Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Antonius Agus mengatakan sebelumnya tersangka Surya yang meminta Pago menyantet Holly namun gagal. Akhirnya, Pago yang merencanakan membunuh Holly.
"Pago ini peranannya juga minta ke tersangka Surya untuk membunuh Holly, dan minta bayaran Rp 250 juta lalu dibagi-bagi ke tersangka lainnya," kata Antonius, Kamis (14/11/2013).
Usai Pago ikut dalam pembunuhan Holly, kemudian pada Selasa (1/10/2013), Pago bertemu tersangka Surya dan Abdul Latif di Cibinong.
"Saat itu, dia (Pago) dapat bagian Rp 130 juta dibagi ke tiga tersangka lainnya. Pago dan DPO Ruski dapat bagian Rp 40 juta dan Elriski mendapat bagian lebih besar Rp 50 juta karena meninggal dunia di TKP," tutur Antonius.
Kemudian Pago menyerahkan uang bagian Elriski pada istri Elriski melalui Ruski karena Elriski merupakan teman Ruski. Saat itu Pago menyerahkan uang ke Ruski di Banten. Lalu keduanya kembali ke Jakarta.
Lalu muncul pemberitaan yang menyatakan tersangka Surya Hakim dan Abdul Latif ditangkap oleh pihak kepolisian, keduanya (Pago dan Ruski) langsung mencari tempat persembunyian di Banten.
"Dia (Pago) ngakunya uang Rp 40 juta sudah habis untuk foya-foya selama pelarian di Ujung Kulon. Yang berhasil diamankan polisi hanya Rp 3 juta," tegas Antonius.
Antonius menambahkan, pihaknya akan mendalami lagi uang itu digunakan untuk foya-foya seperti apa. Termasuk juga diduga uang habis untuk biaya pelarian selama sebulan penuh di Banten.