Kadis Tata Kota Depok: Soal Banjir, Ahok Urusi Jakarta Saja Jangan Urus Depok
Wijayanto pun angkat bicara dan menyatakan siap menjadi Gubernur DKI Jakarta
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Dodi Hasanuddin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pernyataan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menuding Kota Depok sebagai penyebab banjir Jakarta di sejumlah media online membuat kuping Plt Kepala Dinas Tata Kota dan Permukiman Kota Depok memerah. Wijayanto pun angkat bicara dan menyatakan siap menjadi Gubernur DKI Jakarta untuk menangani masalah banjir.
"Pak Basuki jangan asal statement menuduh Kota Depok penyebab banjir Jakarta. Kalau Pak Jokowi tak sanggup tangani banjir saya siap jadi Gubernur DKI Jakarta," kata Wijayanto di Balaikota Depok, Jumat (15/11/2013).
Menurut Wijayanto, selama ini Pemkot Depok memberikan izin mendirikan bangunan sesuai aturan yang ada. Untuk mendirikan bangunan itu harus sesuai dengan Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang izin pemanfaatan ruang. Izin pemanfaatan ruang merupakan syarat mutlak mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB).
Peruntukkan hunian perumahan untuk komersial, jasa, perkantoran, pendidikan, industri, dan sarana ibadah itu wajib membuat site plan yang disahkan oleh Wali Kota Depok. Kemudian juga penggunaan lahan itu 40 persen untuk ruang terbuka hijau dan 60 persen untuk bangunan. Selain itu juga berdasarkan Perda Nomor 3 tahun 2006 tentang bangunan dan IMB.
Dalam perda itu disebutkan pemanfaatan bantaran sungai itu harus mendapatkan izin pembina sungai. Dalam hal ini adalah Provinsi Jawa Barat.
"Untuk mendirikan bangunan di tepi bantaran sungai, situ, dan saluran air itu harus memiliki analisa dampak lingkungan. Kemudian juga Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) serta Pil Banjir. Aturan ini enggak main-main. Ahok jangan urusin Depok, urusi Jakarta saja," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.