Masih di Kejaksaan, Berkas AQJ Belum Lengkap
Setelah hampir seminggu berada di kejaksaan, berkas kasus Dul tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P 21
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, telah dilimpahkan dari Ditlantas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Senin (11/11/2013) lalu.
Setelah hampir seminggu berada di kejaksaan, berkas kasus Dul tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P 21.
"Iya, belum P21. Masih di kejaksaan, dan masih kami tunggu informasinya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Minggu (17/11/2013).
Menurut Hindarsono, pihaknya masih menunggu berkas kasus Dul tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P 21, kata Hindarsono, maka akan diikuti pelimpahan barang bukti dan kewenangan atas tersangka sebagai pelimpahan tahap kedua.
"Jika sudah dinyatakan lengkap, kejaksaan akan memberitahu kami secara resmi. Karena berikutnya kami harus menyerahkan barang bukti dan kewenangan atas tersangka," tuturnya.
Hindarsono mengatakan dalam berkas tersebut, Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dimana 7 korban tewas dan 8 lainnya luka-luka.
Dalam berkas itu, Dul dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Namun, kata Hindarsono, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuma biasan. (Budi Malau)