Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih di Kejaksaan, Berkas AQJ Belum Lengkap

Setelah hampir seminggu berada di kejaksaan, berkas kasus Dul tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P 21

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Masih di Kejaksaan, Berkas AQJ Belum Lengkap
Tribunnews.com/ Jeprima
Ahmad Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau Dul ditemani ayahnya, Ahmad Dhani beserta keluarga dan kerabatnya keluar dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI), Jakarta Selatan, Rabu (25/9/2013). Dul keluar dari rumah sakit masih dengan menggunakan kursi roda. Anak ketiga Ahmad Dhani tersebut dirawat di RSPI sejak 8 September 2013 setelah mobil yang dikendarainya mengalami kecelakaan di jalan Tol Jagorawi hingga merenggut tujuh nyawa serta beberapa lainnya mengalami luka berat maupun ringan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Berkas kasus kecelakaan dengan tersangka Abdul Qodir Jaelani (13) alias Dul, putra musisi Ahmad Dhani, telah dilimpahkan dari Ditlantas Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, Senin (11/11/2013) lalu.
Setelah hampir seminggu berada di kejaksaan, berkas kasus Dul tersebut belum juga dinyatakan lengkap atau P 21.

"Iya, belum P21. Masih di kejaksaan, dan masih kami tunggu informasinya," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, Minggu (17/11/2013).

Menurut Hindarsono, pihaknya masih menunggu berkas kasus Dul tersebut dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Jika sudah dinyatakan lengkap atau P 21, kata Hindarsono, maka akan diikuti pelimpahan barang bukti dan kewenangan atas tersangka sebagai pelimpahan tahap kedua.

"Jika sudah dinyatakan lengkap, kejaksaan akan memberitahu kami secara resmi. Karena berikutnya kami harus menyerahkan barang bukti dan kewenangan atas tersangka," tuturnya.

Hindarsono mengatakan dalam berkas tersebut, Dul merupakan tersangka tunggal akibat kecelakaan di KM 8+200, Tol Jagorawi, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu dimana 7 korban tewas dan 8 lainnya luka-luka.

Dalam berkas itu, Dul dijerat Pasal 310 ayat (4) jo Pasal 287 ayat (5) jo Pasal 281 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengenai kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, mengemudi melebihi batas kecepatan maksimal serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ancaman hukumannya mencapai 6 tahun penjara. Namun, kata Hindarsono, berdasarkan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana anak atau dibawah umur, maka ancaman hukumannya adalah sepertiga dari ancaman hukuma biasan. (Budi Malau)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas