25 November Finalisasi Penerapan Sanksi Penyerobotan Jalur Busway
Rikwanto mengatakan pihak kepolisian juga akan menambahkan tiga pelanggaran lagi untuk diajukan menjadi denda maksimal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (25/11/2013) pekan depan, pihak Ditlantas Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, Kejaksaan dan pengadilan akan kembali berkoordinasi soal penerapan sanksi penerobosan jalur busway.
"Senin depan ada undangan untuk finalisasi penerapan penerobosan jalur busway," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (20/11/2013).
Dalam rapat koordinasi nanti, Rikwanto mengatakan pihak kepolisian juga akan menambahkan tiga pelanggaran lagi untuk diajukan menjadi denda maksimal.
Tiga pelanggaran tersebut yakni kendaraan yang melawan arus, parkir sembarangan, dan angkutan umum yang menaik dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya.
Sekalipun penerapannya masih akan dirapatkan, Rikwanto menegaskan, jika sudah ditentukan waktunya, pihaknya akan langsung melaksanakan denda maksimal.
"Sosialisasi dan penindakan selama sebulan lalu kami rasa sudah cukup. Jadi nanti pengendara yang kena tilang tidak kaget lagi," katanya.