Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

136 Pemilik Bangunan Jalani Sidang Yustisi

Sebanyak 136 pemilik bangunan harus menjalani sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 136 Pemilik Bangunan Jalani Sidang Yustisi
Wartakota/Dwi Rizki
Penertiban bangunan liar di atas saluran air di Komplek BNI Cilandak Barat tepatnya di Jalan Caringin Timur depan Puskesmas Kecamatan Cilandak dan depan SMP 86 Cilandak Barat sudah dilakukan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 136 pemilik bangunan harus menjalani sidang Yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena mendirikan bangunan tidak sesuai aturan yang berlaku.

Dari sekian banyak pemilik bangunan yang melanggar aturan, paling banyak berasal dari Kecamatan Kebayoran sebanyak 35 pelanggaran.

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Jakarta Selatan, Poniman, mengatakan pihaknya sebenarnya mengajukan 140 pemilik bangunan untuk disidang, namun 4 diantaranya berhalangan hadir hari ini.

"Nanti akan dikoordinasikan dengan Pengadilan, mereka tetap ikut sidang yustisi," tegasnya.

Para pemilik bangunan tersebut melanggar Perda No 7/2010 tentang bangunan dan gedung di DKI Jakarta. Konsekuensinya, bangunan yang menyalahi aturan tersebut dapat dibongkar dan si pemilik harus menjalani sidang yustisi.

Hasil sidang akan menentukan jumlah denda yang dikenakan kepada mereka dengan kisaran 300 ribu sampai 1,5 juta.

"Sebagai efek jera, jadi bukan hanya bangunannya dibongkar tapi mereka juga merasakan disidang hakim," katanya.

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas