Besok, Polisi Periksa Istri Kedua Adiguna Sutowo
Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo akan menjalani pemeriksaan polisi di Mapolda Metro Jaya
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vika Dewayani, istri kedua pengusaha Adiguna Sutowo akan menjalani pemeriksaan polisi di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11/2013).
Pemeriksaan terkait surat kesepakatan damai yang dikirimkan pihaknya dan rencana pencabutan laporan atas kasus perusakan mobil dan rumah Vika di kawasan Pulomas, Pulogadung, yang dilakukan Anastasia Florina Limasnax alias Flo, istri gitaris band Padi, Piyu, beberapa waktu lalu.
Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan pemeriksaan pada Vika, terkait kesepakatan damai dan pencabutan laporan yang dilakukannya atas kasus perusakan mobil dan rumahnya yang dilakukan Flo.
Menurut Rikwanto, sebelumnya polisi memanggil Vika untuk diperiksa penyidik pada Jumat (22/11/2013) lalu.
Namun saat itu, pengacara Vika yakni Syarifudin Noor, meminta waktu pemeriksaan terhadap Vika, diundur hingga Senin (25/11/2013).
Menurut Rikwanto, pihak Vika sudah melakukan konfirmasi untuk datang memenuhi penyidik Senin. "Iya, jadi. Akan kami periksa Senin besok," kata Rikwanto kepada Warta Kota, Minggu (24/11/2013).
Menurutnya pemeriksaan terhadap Vika merupakan bagian dari proses agar penyidik yakin atas surat kesepakatan damai yang diterima.
Kepada Vika, katanya, penyidik akan menanyakan sebab dan alasan perdamaian atau alasan Vika mencabut laporan.
Hal ini kata Rikwanto, untuk memastikan bahwa tidak ada intimidasi atau paksaan atau rekayasa dalam perdamain ini serta menjadi dasar penyidik yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum jika penyidik menghentikan proses hukum kasus ini.
"Intinya penyidik mau memastikan bahwa perdamaian datang dari hati pihak terkait, yang paling dalam dan tanpa ada paksaan," katanya.
Menurut Rikwanto, berhentinya proses hukum suatu kasus yang sempat dilaporkan ke polisi ditandai dengan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3).
Namun untuk kasus ini, SP 3 belum dapat diterbitkan sebelum penyidik yakin bahwa semua pihak terkait yakni pelapor dan terlapor memang bersepakat damai tanpa paksaan dan intimidasi.
Rikwanto menuturkan sebelumnya Rabu (20/11/2013) lalu, pihaknya menerima surat kesepakatan damai dan pencabutan laporan dari Vika.
Surat kesepakatan damai itu ditandatangani Vika sebagai pelapor atau korban beserta kuasa hukumnya dan pihak keluarga Flo, yang diwakili ayah Flo, Frans Limasnax, ibunda Flo serta saudara Flo.
Dalam surat kesepakatan damai itu, pihak keluarga Flo bersedia mengganti semua kerusakan yang dilakukan Flo.