Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Curhat Istri Sitok Srengenge: Suami Saya Bertanggung Jawab

Istri penyair Sitok Srengenge, Farah Maulida, menyatakan bahwa suaminya siap bertanggung jawab

Editor: Sanusi
zoom-in Curhat Istri Sitok Srengenge: Suami Saya Bertanggung Jawab
twitter
Penyair Sitok Srengenge 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri penyair Sitok Srengenge, Farah Maulida, menyatakan bahwa suaminya siap bertanggung jawab atas laporan seorang mahasiswi berinisial RW (22).

RW melaporkan Sitok ke polisi dengan tuduhan tidak bertanggung jawab atas hubungan mereka hingga RW mengandung tujuh bulan. Melalui situs jejaring sosial, Farah mengatakan telah mengetahui perihal hubungan suaminya dan RW pada 7 November 2013.

"Saat itu juga saya cross cek kebenarannya kpd mas Sitokdan mas Sitok tdk menyangkal dan siap bertanggungjwb," kata Farah mengomentari status di akun Facebook-nya, Jumat (29/11/2013).

Selain itu, Farah juga akan mendampingi suaminya untuk bertanggung jawab atas masalah tersebut. "... dan sbg istri yg mencintai dia sy akan terus ada di sampingnya," kata Farah.

Sementara itu, putri Sitok, Laire Siwi Mentari, menyatakan tidak benar ayahnya telah memerkosa RW dan menghindar dari tanggung jawab atas kondisi pelapor. Ia menyebutkan, ayahnya telah mencoba untuk bertemu dengan keluarga RW dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, usaha itu tidak mendapat respons dari pendamping RW.

Karena permasalahan itu, RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin. Kuasa hukum pelapor, Iwan Pangka, mengatakan bahwa awal pertemuan keduanya terjadi ketika Sitok diminta menjadi juri pada sebuah acara di kampus RW pada Desember 2012. Beberapa bulan kemudian, Sitok menghubungi RW dan hubungan mereka pun semakin intim.

Hubungan itu pada akhirnya menyebabkan RW hamil. Pelapor kemudian mengadukan hal itu kepolisi karena menilai Sitok tidak mau bertanggung jawab, bukan karena ada unsur pemerkosaan. Dalam laporannya kepada polisi, pelapor menjerat Sitok dengan Pasal 351 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

BERITA REKOMENDASI

"Sitok sudah kami cari, tetapi tidak bisa ditemui. Sitok kami anggap telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena lari dari tanggung jawab," kata Iwan di Mapolda Metro Jaya, Jumat kemarin.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas