Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Dua Kakak Beradik Spesialis Pencuri di Angkot

Dua kakak beradik asal Palembang Sumatera Selatan, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Bekuk Dua Kakak Beradik Spesialis Pencuri di Angkot
net

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kakak beradik asal Palembang Sumatera Selatan, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Pulogadung, Jakarta Timur.

Edy Saputra dan Untung dibekuk lantaran tertangkap tangan melakukan pencurian di atas kendaraan umum.

Komisaris Polisi Zulham Effendi, Kapolsek Pulogadung mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Raya Bekasi Timur tepatnya di depan Pasar Pulogadung, Jakarta Timur pada Selasa 17 Desember kemarin siang sekira pukul 11.00 WIB.

"Kami amankan keduanya saat tertangkap oleh warga usai melakukan aksi pencopetan di angkutan umum," ungkap Zulham dalam keterangan persnya di Polsek Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (18/12/2013).

Dikatakan Zulham, dalam melakukan aksinya, kedua pelaku bersama dengan satu pelaku yang kini masih DPO yakni berinisial R berpura-pura menjadi penumpang bus Mayasari Bhakti R 57 jurusan Blok M-Pulogadung. Para pelaku mengambil posisi dengan cara menjepit korban di tengah ketiganya saat hendak turun dari bus.

"Untung dan R berperan sebagai pengalih perhatian korban dengan mendorong-dorong tubuh korban, sedang Edy yang mengambil barang milik korban," katanya.

Menurut pengakuan salah satu pelaku, Edy, keduanya baru sekali melakukan pencopetan. Edy yang sebelumnya pernah menjadi sopir angkot T 02 jurusan Pulogadung-Kampung Melayu mengaku terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Buat beli makan sama beli baju, baru sekali melakukannya, baru dapet 200 ribu. Kalau narik angkot ngga cukup, cuma dapat Rp 60 ribu," kata Edy.

Saat ini kepolisian tengah mencari satu pelaku yang berhasil melarikan diri. Kedua kakak beradik itu kini harus mendekam di tahanan Polsek Pulogadung dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. Adapun barang bukti yang diamankan sebuah handphone Nokia warna biru type 110.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas