Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengaku Bangsawan Brunei, Budiman Kuras ATM Korban

Ada saja cara dilakukan pelaku penipuan untuk menguras uang korbannya di ATM

Editor: Sanusi
zoom-in Mengaku Bangsawan Brunei, Budiman Kuras ATM Korban
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ada saja cara dilakukan pelaku penipuan untuk menguras uang korbannya di ATM. Budiman (40) mengaku sebagai seorang bangsawan demi meyakinkan calon korbannya.

Pria asal Palopo tersebut mengaku sebagai Datuk Ibrahim asal Brunei. Dalam menjalankan aksinya, Budiman ditemani Faisal (35) yang mengaku pengusaha kelas kakap.

"Mereka berdua itu pura-pura tawarkan modal usaha. Waktu bertemu korban, pelaku langsung seolah-olah memberikan modal uang dari ATM milik pelaku untuk usaha elektronik, biasanya korban langsung tergiur," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Daddy Hartadi, Jumat (20/12/2013).

Setelah korban ikut pelaku naik mobil yang disewa pelaku, kedua penipu itu kemudian memberi iming-iming modal usaha untuk para korban. Setelah setuju, korban diajak masuk ke sebuah ATM untuk mencairkan uang yang dijanjikan.

Di situ, pelaku memperlihatkan kartu ATM-nya kepada korban dan saat diperiksa terdapat uang sebesar Rp 99 juta dalam rekening pelaku. Saat itulah, pelaku meminta kartu ATM korban.

"Padahal, bila dicek, uang dalam ATM pelaku tidak ada isinya," jelas Daddy.

Menurut Daddy, kebanyakan para korban baru sadar menjadi korban penipuan setelah akan mengambil uang dengan ATM pelaku yang ternyata kosong.

Berita Rekomendasi

Bagaimana cara pelaku membuat rekeningnya seolah-olah berisi uang jutaan rupiah? Menurut Budiman, dia membeli kartu ATM seharga Rp 500.000 di Pinrang, Sulawesi Selatan.

Kemudian, kartu itu dimasukkan ke mesin ATM dengan menekan angka tujuh sebanyak enam kali. Dengan cara itu, kemudian terpampang angka Rp 99 juta di layar mesin ATM.

Akibat perbuatannya kini kedua pelaku diancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 30 UU No 11 Tahun 2008 ITE dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(Dian Fath Risalah El Anshari)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas