Polda Metro: 3 In 1 Dihapus Jika ERP Siap Diberlakukan
Penghapusan sistem three in one (3 in 1) yang dianggap tidak lagi efektif untuk mengurangi kemacetan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penghapusan sistem three in one (3 in 1) yang dianggap tidak lagi efektif untuk mengurangi kemacetan di Jakarta akan segera dilakukan jika sistem jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) siap diterapkan.
"Rencana penghapusan 3 in 1 sudah ada lama. Namun pengahpusan dilakukan setelah diberlakukan ERP atau jalan berbayar di sejumlah Jalan Protokol di Jakarta," kata Kabag Operasi Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, kepada Warta Kota, Senin (23/12/2013).
Menurut Budiyanto, pihaknya bersama Pemprov DKI tengah fokus menyiapkan sistem ERP untuk menggantikan sistem 3 in 1 yang memang sudah tidak efektif lagi mengurangi kemacetan di Jakarta.
"Penyiapannya masih dalam proses. Ini programnya Pemprov DKI. Kami mendukung penuh karena memang sangat baik untuk menekan kemacetan," kata Budiyanto.
Budiyanto memastikan sistem three in one belum akan dihapus jika ERP belum siap diberlakukan.
Namun kapan sistem ERP dinyatakan siap diterapkan, kata Budiyanto, hal itu masih menunggu kepastian dan kesiapan Pemprov DKI.
Ia menjelaskan dengan diberlakukannya Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, maka penerapan jalan berbayar mungkin dilakukan di Indonesia termasuk di Jakarta.
Dalam Pasal 133 ayat (3) UU Lalin dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa pembatasan Lalu Lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, katanya, penerapan Retribusi Pengendalian lalu Lintas sudah dapat diterapkan di Indonesia termasuk di Jakarta. Jika ERP benar-benar diterapkan di Jakarta maka Jakarta merupakan kota pertama di Indonesia yang menerapkan jalan berbayar tersebut.