Berkas Tersangka Pembunuh Holly Sudah di Kejati
Berkas kasus pembunuhan terhadap Holly Angela, dengan tersangka Pago Satria Permana (41), yang berperan mengeksekusi Holly
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan terhadap Holly Angela, dengan tersangka Pago Satria Permana (41), yang berperan mengeksekusi Holly sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sebelumnya, Senin (9/12/2013) lalu penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka lainnya yakni suami siri Holy, Gatot Supiartono terpisah, sementara berkas Surya Hakim dan Abdul Latief juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan.
Sementara itu, untuk tersangka Pago yang ditangkap terakhir di Pandeglang Banten, Kamis 8 November 2013 pukul 06.00 di Kampung Ciseket Pandeglang Banten, berkasnya juga sudah disusulkan ke pihak Kejaksaan.
"Berkas ketiga tersangka lainnya sudah lebih dulu dilimpahkan. Kalau berkas Pago baru dilimpahkan minggu lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2013).
Heru mengatakan kini keempat tersangka yakni Gatot Supiartono, Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Barulah dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.
"Kita doakan saja, semoga segera P21 lalu dilakukan pelimpahan tahap kedua," kata Heru.
Sementara untuk tersangka yang masih dalam pengejaran polisi, Rusky Hutagalung masih terus diupayakan dilakukan penangkapan.