Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Tersangka Pembunuh Holly Sudah di Kejati

Berkas kasus pembunuhan terhadap Holly Angela, dengan tersangka Pago Satria Permana (41), yang berperan mengeksekusi Holly

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Berkas Tersangka Pembunuh Holly Sudah di Kejati
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Tersangka pembunuh Holly Angela Ayu, Pago Satria Permana (kiri) diperlihatkan saat rilis di Polda Metro Jaya, Jumat (8/11/2013). Setelah satu bulan lebih menjadi buron, Pago berhasil dibekuk aparat Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di kawasan Pandeglang, Banten. Sebelumnya polisi telah menahan Gatot, Surya Hakim dan Abdul Latif, satu tersangka lagi masih kabur yaitu Rusky. Sedang satu tersangka tewas terjatuh saat mencoba mengeksekusi Holly yaitu Elriski. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas kasus pembunuhan terhadap Holly Angela, dengan tersangka Pago Satria Permana (41), yang berperan mengeksekusi Holly sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Sebelumnya, Senin (9/12/2013) lalu penyidik unit V Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengirimkan berkas tersangka lainnya yakni suami siri Holy, Gatot Supiartono terpisah, sementara berkas Surya Hakim dan Abdul Latief juga sudah dikirimkan ke Kejaksaan.

Sementara itu, untuk tersangka Pago yang ditangkap terakhir di Pandeglang Banten, Kamis 8 November 2013 pukul 06.00 di Kampung Ciseket Pandeglang Banten, berkasnya juga sudah disusulkan ke pihak Kejaksaan.

"Berkas ketiga tersangka lainnya sudah lebih dulu dilimpahkan. Kalau berkas Pago baru dilimpahkan minggu lalu," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Pol Heru Pranoto kepada Tribunnews.com, Selasa (24/12/2013).

Heru mengatakan kini keempat tersangka yakni Gatot Supiartono, Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago masih mendekam di tahanan Polda Metro Jaya sampai dengan berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan. Barulah dilakukan pelimpahan tahap kedua, tersangka dan barang bukti.

"Kita doakan saja, semoga segera P21 lalu dilakukan pelimpahan tahap kedua," kata Heru.

Berita Rekomendasi

Sementara untuk tersangka yang masih dalam pengejaran polisi, Rusky Hutagalung masih terus diupayakan dilakukan penangkapan.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas