Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

132 Kendaraan Dikandangkan di Jaktim Karena Pelanggaran Lalu Lintas

Selama tahun 2013, Sudin Perhubungan Jakarta Timur (Jaktim) menertibkan sebanyak 132 kendaraan dan dikandangkan

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in 132 Kendaraan Dikandangkan di Jaktim Karena Pelanggaran Lalu Lintas
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah kendaraan dan angkot terjebak macet di Jalan Jati Baru, Tanah abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2013). Meskipun sudah tidak ada lapak PKL di Jalan tersebut, lalu lintasnya tetap macet. Hal itu dikarenakan banyaknya angkot yang ngetem sembarangan. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM - Selama tahun 2013, Sudin Perhubungan Jakarta Timur (Jaktim) menertibkan sebanyak 132 kendaraan dan dikandangkan, lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas. Jumlah ini meningkat jika dibanding tahun 2012 yang hanya menyetop operasi 121 kendaraan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro, mengatakan, ke 132 kendaraan distop operasi karena melanggar lalu lintas. Mulai dari beroperasi tak dilengkapi surat-surat kendaraan, surat kadaluwarsa, tidak mengenakan seragam sopir angkot dan sebagainya.

"Ke 132 kendaraan yang distop operasi itu masing-masing adalah, bus AKAP 5 unit, bus sedang 55 unit, bus kecil 67 unit dan taksi 5 unit," ujar Budi Sugiantoro, saat dihubungi, Minggu (29/12/2013).

Menurutnya, selain distop operasi, juga terdapat 4.860 kendaraan yang di BAP atau ditilang. Masing-masing adalah bus AKAP 641 unit, bus sedang 423 unit, bus kecil 3.330 unit. Kemudian bajaj 90 unit, mobil barang 196 unit dan taksi 180 unit. Dengan demikian jumlah kendaraan yang terjaring razia selama 2013 sebanyak 4.992 kendaraan.

Sementara, pada tahun 2012 lalu, jumlah kendaraan yang distop operasi sebanyak 121 unit. Terdiri dari bus AKAP 2 unit, bus reguler 3 unit, bus sedang 31 unit, bus kecil 55 unit. Kemudian bajaj 18 unit dan taksi 12 unit.

Sedangkan jumlah kendaraan yang di BAP atau tilang sebanyak 2. 472 unit. Terdiri dari bus AKAP 76 unit, bus reguler 4 unit, bus sedang 203 unit, bus kecil 1.777 unit. Kemudian bajaj 217 unit, mobil barang 136 unit dan taksi 59 unit. Sehingga total kendaraan yang terjaring razia selama 2012 sebanyak 2. 593 unit.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, Sudin Perhubungan Jakarta Timur juga menggelar operasi dengan sanksi cabut pentil. Yakni bagi kendaraan yang parkir di tempat-tempat terlarang. Sejak 23 September-10 Desember 2013, jumlah kendaraan yang terjaring sebanyak 870 unit. Terdiri dari 708 dicabut pentilnya dan 162 unit lainnya di BAP.

Budi menyebutkan, 708 kendaraan yang dicabut pentilnya masing-masing, kendaraan pribadi 400 unit, sepeda motor 263 unit. Kemudian bus kecil 10 unit, bus sedang 15 unit dan mobil barang 20 unit. Sedangkan 162 kendaraan yang di BAP terdiri dari kendaraan pribadi 70 unit, sepeda motor 75 unit, bus kecil 5 unit, bus sedang 5 unit dan mobil barang 7 unit.

"Khusus untuk kendaraan pribadi dan sepeda motor, penindakan tilang dilakukan oleh pihak kepolisian. Sedangkan bus kecil, sedang dan mobil barang, penindakan oleh Sudin Perhubungan Jakarta Timur," kata Budi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas