Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

aHOK: Akte kelahiran itu tidak ada Kaitannya dengan Moral

kte kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in aHOK: Akte kelahiran itu tidak ada Kaitannya dengan Moral
NET
Ilustrasi 

Laporan warta kota, Ahmad Sabran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan diberlakukannya Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka tidak ada alasan lagi seorang anak tidak mempunyai akte kelahiran.

Pasalnya, selain gratis, akte kelahiran juga bisa dibuat oleh warga tanpa identitas di Jakarta seperti warga di wilayah abu-abu atau tanah ilegal.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak memberikan Akte Kelahiran maka ia berdosa.
"Akte kelahiran itu boleh buat semua bayi yang lahir, kalau tidak diberikan, maka yang tidak memberikan berdosa, bahkan akte bisa hanya mencantumkan nama ibunya saja," ujar pria yang biasa disapa Ahok ini di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (3/1).

Menurut Ahok, sebelum UU Adminduk yang baru ini, banyak alasan pembahasan terkait moral yang dibahas. Antara lain terkait anak yang tidak jelas identitas orangtuanya.
"Akte kelahiran itu tidak ada kaitannya dengan moral dan macam-macam, itu legalitas seorang anak. Malah akte kelahiran saya dibuat bapak saya seolah-olah ibu saya janda beranak satu, toh jadi Wakil Gubernur DKI Jakarta juga tuh,” ujarnya.
 
 Seperti diketahui, Dalam Pasal 79 A UU yang baru, disebutkan bahwa seluruh layanan dan penerbitan dokumen kependukan dan catatan sipil gratis. Kemudian bagi yang memungut biaya diancam 6 tahun dan atau denda maksimal Rp 75 juta.
Sebelumnya, di DKI Jakarta terdapat retribusi kependudukan yang resmi antara lain seperti akta perkawinan dalam kantor Rp 100.000, akta perceraian Rp 150.000, pencatatan pengesahan anak Rp 50.000, pencatatan peristiwa penting di luar negeri (lahir, meninggal dan menikah di luar negeri) Rp 25.000, dan pencatatan pengangkatan anak Rp 50.000.
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas