Mahasiswi yang Dihamili Sitok Lahirkan Bayi Perempuan
Menurutnya kondisi RW saat ini dan bayinya sangat baik dan sehat.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - RW (22), mahasiswi Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia (FIB-UI) yang dihamili sastrawan sekaligus penyair Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge akhirnya melahirkan seorang bayi perempuan di salah satu rumah sakit di Jakarta, Jumat (31/1) malam sekira pukul 21.15.
Hal itu dikatakan Iwan Pangka, Kuasa Hukum RW, Sabtu (1/2/2014). "Jumat malam sekitar pukul 21.15, RW sudah melahirkan bayi perempuan," kata Iwan.
Menurutnya kondisi RW saat ini dan bayinya sangat baik dan sehat. Saat melakukan persalinan, katanya, RW didamping keluarga, sahabat, rekan-rekan dan tim kuasa hukumnya. "Kondisinya sehat dan stabil, RW dan bayinya," kata Iwan.
Ia menambahkan sampai Sabtu siang RW dan bayinya masih dalam perawatan dokter. "Belum tahu kapan diperbolehkan pulang," katanya.
Iwan menjelaskan hal ini diharapkan tidak mengganggu proses penyelesaian akhir kuliah RW. Menurutnya, pihaknya belum dapat memastikan apakah Sitok sudah mengetahui hal ini apa belum.
Seperti diketahui RW melaporkan Sitok Sunarto (48) alias Sitok Srengenge ke SPK Polda Metro Jaya, Jumat (29/11/2013) lalu karena telah menghamilli RW dan menolak mempertanggungjawabkannya.
Sitok dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan nomor laporan polisi TBL 4245/ XII/ 2013/PMJ/Direskrimum.
Akibat hal tersebut, RW mengalami traumatik saat menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (12/12/2013) lalu dan tak bisa melanjutkan pemeriksan. Penyidik lalu memeriksa ulang RW di suatu tempat khusus atas permintaan kuasa hukum RW.
Setelah memeriksa RW, penyidik telah memeriksa para saksi dan mengumpulkan bukti untuk menguatkan laporan RW.
Iwan memastikan bahwa kliennya enggan dinikahi Sitok. Kliennya menginginkan Sitok dihukum karena sudah memperdayainya hingga hamil.
Iwan juga berharap polisi menaikkan status Sitok sebagai tersangka serta menaikkan pasal yang digunakan dengan pasal pelecehan seksual. Lebih jauh, Iwan berharap, dilaporkannya perbuatan Sitok ini, agar terlapor tidak melakukan hal yang sama dengan perempuan lainnya. (bum)