Hal Yang Bisa Meringankan Hukuman Pembunuh Feby
Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, membunuh Feby Lorita (32) karena tersinggung dan sakit hati
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Warta Kota, Budi Sam Law Malau
TRRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Asido April Parlindungan Simangunsong (22) alias Edo, membunuh Feby Lorita (32) karena tersinggung dan sakit hati atas perkataan korban yang kasar saat menolak cintanya.
Selain membunuh, Edo juga mengambil harta benda korban dengan dibantu kakaknya Daniel Simangunsong (28). Daniel juga membantu membuang jenasah Feby yang diletakkan di dalam bagasi mobil Nissan March milik Feby, dan ditinggalkan di samping TPU Pondok Kelapa.
Edo dan Daniel kini harus mendekam di tahanan Mapolres Jakarta Timur akibat perbuatan mereka. Edo dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat, dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan atau 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Sementara Daniel juga dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan bersama-sama dan ikut serta, dan atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang melakukan bersama-sama dan ikut serta yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Djarot Widodo, Kuasa Hukum yang ditunjuk polisi mendampingi Edo dan Daniel, kepada Warta Kota, Senin (3/2/2014), mengatakan, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman Edo dan Daniel.
Menurutnya, beberapa hal ini diharapkan dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim menentukan putusannya. Sekalipun, katanya, apa yang dilakukan Edo memang cukup keji dengan membunuh Feby.
Beberapa hal yang bisa meringankan hukuman pada keduanya, kata Djarot, adalah mereka melakukan ini untuk pertama kalinya dan diharapkan tidak akan mengulanginya lagi, lalu keduanya masih muda dan masih punya banyak waktu untuk memperbaiki diri.
"Selain itu, mereka tidak melawan saat ditangkap, tidak berbelit-belit dalam memberi keterangan, serta keduanya mengakui semua perbuatannya dan yang terpenting mereka menyesali perbuatannya," papar Djarot.
Walaupun hal-hal itu dianggap dapat meringankan keduanya, menurut Djarot, putusan hukuman dan pertimbangannya menjadi sepenuhnya kewenangan majelis hakim nantinya. "Kami cuma paparkan fakta yang dianggap bisa meringankan hukuman mereka," kata Djarot. (Budi Malau)