Ini Dia Catatan Korupsi yang Dilakukan Lurah Kayu Putih
Mulai anggaran fiktif sampai mark up dilakukan Rosidah untuk menyelewengkan uang APBD tahun 2014
Penulis: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akhirnya melakukan penahanan terhadap Lurah Kayu Putih aktif Rosidah Sri Buntari, Jumat (7/2/2014).
Mulai anggaran fiktif sampai mark up dilakukan Rosidah untuk menyelewengkan uang APBD tahun 2014, yang merugikan uang negara Rp 600 juta.
Kasie Pidana Khusus Kejari Jaktim Silvia Desty Rosalina mengatakan, status tersangka sudah diterapkan sejak dua bulan lalu. Hari ini, Rosidah diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.
"Modusnya pengadaan barang tetapi kegiatannya tidak dilaksanakan. Ada lebih dari 15 kegiatan," kata Rosidah di kantornya, Jumat (7/2/2014).
Dirinya menjelaskan, dari belasan jenis kegiatan yang fiktif dan sebagian digelembungkan. Menurutnya, kegiatan sebenarnya ada namun tidak sesuai dengan laporan.
"Dugaan tersangka yang lain adalah. Tetapi masih penyelidikan," katanya.
Anggaran 2012 diduga terjadi tindak pidana korupsi dalam DPA SKPD Kelurahan Kayu Putih:
1. Pembinaan jasmani dan rohani
2. Pergerakan masyarakat dalam kerja bakti minggu pagi
3. Penyediaan sarana penunjang pelayanan kebersihan dan pertamanan kelurahan kayu putih
4. Pergerakan masyarakat dalam penghijaun, pertamanan, dan kebersihan sarana umum
5. Pergerakan masyarakat dalam pengecatan kanstin
6. Penggerakan rw binaan dikerurahan kayu putih
7. Penggerakan masyarakat dalam kebersihan saluran lingkungan
8. Pemantauan kegiatan ramadan
9. Pembinaan partisipasi masyarakat dalam penanggulangan sosial ketertiban umum dan keamanan lingkungan
10. Peningkatan kerekatan sosial masyarakat tingkat kelurahan
11. Penyuluhan dan sosialisasi sosial kemasyarakatan lingkungan kelurahan
12. Pembinaan SDM aparatur kelurahan di bidang perencanaan
13. Bimbingan teknis usaha mandiri bagi masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan
14. Bimtek usaha mandiri untuk meningkatkan usaha
15. Peningkatan pembinaan SDM kelembagaan kemasyarakatan
16. Pengembangan wawasan staf kelurahan
17. Sinkronisasi koordinasi perencanaan.