Pelaku Perusakan BKTB Transjakarta Yang Dibekuk Polisi Adalah Sopir Angkot
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan pihaknya sudah mengamankan 4 orang pelaku perusakan terhadap Bus Kota.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto menyatakan pihaknya sudah mengamankan 4 orang pelaku perusakan terhadap Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) Transjakarta B 7660 IX jurusan PIK- Monas yang terjadi di Jalan Gedong Panjang, tepatnya di depan rumah duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (11/2/2014) pukul 13.35.
Sementara 2 orang lainnya masih buron. Menurut Rikwanto, para pelaku perusakan adalah sopir dan awak angkutan umum KWK U 11 (jurusan Muara Baru-Muara Angke) dan angkutan KWK B 01 (jurusan Muara Angke-Grogol). Keempat pelaku yang dibekuk adalah Dede Hidayat Bin Iyas (42), Teguh Yulianto (34), Udi alias Bewok (37) dan Juhri (44).
Keempatnya merupakan sopir angkutan umum KWK U 11 dan B 01, yang sebelumnya berdemonstrasi ke Balai Kota. Sementara dua pelaku perusakan yang buron adalah Gunawan dan Purnomo, yang juga awak angkutan umum. "Kami masih kejar dua pelaku lainnya," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Rabu (12/2/2014).
Menurut Rikwanto, sebelumnya ratusan sopir dan awak angkutan umum KWK U 11 dan B 01, menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota, Selasa (11/2/2014) pukul 08.00. Mereka menuntut dibatalkannya rute Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) Transjakarta dari PIK ke Monas yang baru saja diluncurkan Pemprov DKI. "Mereka datang dengan berkonvoi menggunakan sekitar 50 unit angkot KWK," katanya.
Karena sampai siang hari, tuntutan mereka masih dipertimbangkan dan belum ada keputusan, maka ratusan awak angkot KWK itu meninggalkan Balai Kota kembali dengan berkonvoi menggunakan 50 unit KWK. "Mereka marah karena tuntutan mereka belum ada keputusan," katanya.
Ditengah jalan tepatnya di Jalan Gedung Panjang, di depan rumah duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, para pelaku yang mengendarai mobil KWK melihat Bus Transjakarta. "Kemudian pelaku teriak "ambil batu, ambil batu. Para pelaku pun mengambil batu, yang selanjutnya melakukan perusakan," kata nya.
Rikwanto mengatakan para pelaku akan dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan terhadap barang dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. Rikwanto menjelaskan pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus ini. Diantaranya Manutur Malau (43), sopir bus Transjakarta yang dirusak; Irwan Kusnadi (24), dan Jaja Hadi Maulana (20), awak bus Transjakarta. (Budi Malau)