Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Terindikasi Korupsi, Apakah Jokowi Laporkan Bus Baru ke KPK?

Pemeriksaan temuan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) terus berlangsung

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jika Terindikasi Korupsi, Apakah Jokowi Laporkan Bus Baru ke KPK?
Warta Kota/Feriyanto Hadi
BKTB bernopol B 7713 IV dicegat saat sedang beroperasi. Mereka mengamuk bus, melemparinya dengan batu hingga menyebabkan bus yang belum lama beroperasi di trayek itu, rusak 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemeriksaan adanya temuan bus TransJakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) terus berlangsung di Inspektorat Provinsi DKI Jakarta selama dua hari ini.

Kepala Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, Franky Mangatas Pandjaitan mengungkapkan, pihaknya diberi waktu selama dua minggu untuk melaporkan temuan-temuan kepada Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.

"Kami diberi waktu dua minggu oleh pimpinan," ujar Franky saat ditemui di kantornya, Balai Kota, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Franky mengatakan, sejauh ini pihaknya baru memanggil pihak dari Dinas Perhubungan DKI untuk dimintai keterangan terkait adanya kerusakan bus baru tersebut. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa pihaknya akan memanggil pihak ketiga, dalam hal ini pemenang tender dalam pengadaan bus baru itu.

"Belum sampai ke sana. Kami baru memanggil pihak dishub. Tapi ada kemungkinan mereka (pihak ketiga) kami mintai keterangan," kata Franky.

Nantinya, Franky menjelaskan, hasil pemeriksaan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan bus baru itu akan disampaikan ke Joko Widodo dalam bentuk laporan. Dalam laporan itulah, pihaknya akan memberikan penjelasan apakah pengadaan tersebut mengandung unsur pidana korupsi atau tidak.

Franky melanjutkan, pihaknya tidak bisa memberikan hukuman atau menyampaikan laporan pemeriksaan kepada penegak hukum apabila terindikasi pidana.

Berita Rekomendasi

"Nanti kan dalam laporan tersebut dijelaskan mengenai adanya temuan-temuan, apakah ada unsur pidana atau tidak," kata Franky.

Jika terindikasi pidana, lanjut Franky, tentu hal tersebut merupakan kewenangan Joko Widodo atau Jokowi, apakah akan melanjutkan laporan pemeriksaan tersebut ke pihak penegak hukum, dalam hal ini KPK atau Kejaksaan.

"Itu bukan kewenangan kami. Nanti tergantung pak Gubernur apakah akan melanjutkan ke penegak hukum atau tidak," kata Franky.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan mengusut kemungkinan terjadinya penggelembungan harga bus gandeng TransJakarta, yang baru dibeli oleh Pemprov DKI.

"Kami akan cari tahu kemungkinan adanya Mark Up," kata Basuki atau akrab disapa Ahok ini.


Sebanyak 310 bus yang senilai Rp3,7 miliar per unit itu kini menjadi sorotan lantaran beberapa bagiannya didapati rusak meski masih baru.

Belakangan, banyak yang bereaksi atas adanya dugaan korupsi bus tersebut. Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, M Sanusi meminta agar KPK mengusut adanya dugaan tersebut. Bahkan, Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul juga menyampaikan hal yang sama, agar Jokowi laporkan kasus ini ke KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas