Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

435 PKL Liar di Jakarta Selatan Mulai Disidang

Sepanjang September 2013 hingga pertengahan Februari 2014, Pemkot Jakarta Selatan menangkap 435 pedagang kaki lima (PKL) liar

Editor: Sanusi
zoom-in 435 PKL Liar di Jakarta Selatan Mulai Disidang
kompas.com
PKL Pasar Gembrong Jakarta Timur kembali berjualan di pinggir jalan pada hari Sabtu dan Minggu 

Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang September 2013 hingga pertengahan Februari 2014, Pemkot Jakarta Selatan menangkap 435 pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di jalur pejalan kaki dan badan jalan sekaligus menyidangkannya dengan vonis denda.

Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, mengungkapkan sebanyak 435 PKL itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah DKI (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum), terutama Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan bahwa fasilitas umum seperti trotoar dan pedestrian tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.

Ia menjelaskan dari 435 PKL itu, 394 PKL, dijaring pihaknya selama September 2013 hingga Desember 2013 lalu. Mereka sudah menjalani sidang tibum di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

"Dari 394 PKL yang diajukan sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, 278 PKL hadir sementara 116 lainnya tidak hadir," katanya, Sabtu (15/2/2014).

Walaupun begitu, kata Sulistiarto, mereka semua tetap dikenai sanksi denda oleh majelis hakim. Untuk yang tidak hadir, tambahnya, maka vonis hakim dilakukan secara verstek yang artinya sidang atau putusan majelis hakim diterapkan tanpa kehadiran tergugat atau terdakwa.

Menurutnya denda yang dikenakan kepada 394 PKL itu besarannya bervariasai antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000. "Denda yang dikumpulkan dari 394 PKL totalnya mencapai Rp 25,67 juta," ujarnya.
Ia menyatakan uang denda ini akan langsung masuk ke kas daerah.(bum)

Berita Rekomendasi
Tags:
PKL
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas