435 PKL Liar di Jakarta Selatan Mulai Disidang
Sepanjang September 2013 hingga pertengahan Februari 2014, Pemkot Jakarta Selatan menangkap 435 pedagang kaki lima (PKL) liar
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Wartakota, Budi Sam Law Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang September 2013 hingga pertengahan Februari 2014, Pemkot Jakarta Selatan menangkap 435 pedagang kaki lima (PKL) liar yang berjualan di jalur pejalan kaki dan badan jalan sekaligus menyidangkannya dengan vonis denda.
Kasatpol PP Jakarta Selatan, Sulistiarto, mengungkapkan sebanyak 435 PKL itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah DKI (Perda) No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum (tibum), terutama Pasal 25 ayat 2 yang menyatakan bahwa fasilitas umum seperti trotoar dan pedestrian tidak boleh digunakan sebagai tempat berjualan.
Ia menjelaskan dari 435 PKL itu, 394 PKL, dijaring pihaknya selama September 2013 hingga Desember 2013 lalu. Mereka sudah menjalani sidang tibum di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
"Dari 394 PKL yang diajukan sidang di PN Jakarta Selatan beberapa waktu lalu, 278 PKL hadir sementara 116 lainnya tidak hadir," katanya, Sabtu (15/2/2014).
Walaupun begitu, kata Sulistiarto, mereka semua tetap dikenai sanksi denda oleh majelis hakim. Untuk yang tidak hadir, tambahnya, maka vonis hakim dilakukan secara verstek yang artinya sidang atau putusan majelis hakim diterapkan tanpa kehadiran tergugat atau terdakwa.
Menurutnya denda yang dikenakan kepada 394 PKL itu besarannya bervariasai antara Rp 50.000 sampai Rp 150.000. "Denda yang dikumpulkan dari 394 PKL totalnya mencapai Rp 25,67 juta," ujarnya.
Ia menyatakan uang denda ini akan langsung masuk ke kas daerah.(bum)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.