Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Harus Segera Bahas dan Mengesahkan UU Perlindungan PRT

Jaringan Nasional Adovokasi Pekerja Rumah Tangga tak ingin kasus kekerasan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) terulang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Harus Segera Bahas dan Mengesahkan UU Perlindungan PRT
Muhammad Zulfikar/Tribun Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Adovokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) tak ingin kasus kekerasan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) terulang di Indonesia. Untuk itu DPR harus mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga.

"Kami mendesak agar RUU segera segera disahkan tahun ini," kata Aida Milasari, anggota JALA PRT di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (24/2/2014).

Aida menuturkan, belum adanya undang-undang PRT itu membuat para pekerja rumah tangga kerap diperlakukan secara semena-mena oleh majikannya. Menurutnya, dengan adanya undang-undang PRT itu akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT.

"Kami juga mendesak agar pemerintah segera ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," ucapnya.

Seperti diketahui, 17 orang PRT telah mendapatkan tindak kekerasan, penyekapan, dan perbudakan di Bogor Tengah, Jawa Barat. Tindak kekerasan, penyekapan dan perbudakan itu dilakukan oleh istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan keluarganya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas