DPR Harus Segera Bahas dan Mengesahkan UU Perlindungan PRT
Jaringan Nasional Adovokasi Pekerja Rumah Tangga tak ingin kasus kekerasan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) terulang
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Nasional Adovokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) tak ingin kasus kekerasan terhadap 17 pekerja rumah tangga (PRT) terulang di Indonesia. Untuk itu DPR harus mengesahkan rancangan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga.
"Kami mendesak agar RUU segera segera disahkan tahun ini," kata Aida Milasari, anggota JALA PRT di Kantor YLBHI, Jakarta, Senin (24/2/2014).
Aida menuturkan, belum adanya undang-undang PRT itu membuat para pekerja rumah tangga kerap diperlakukan secara semena-mena oleh majikannya. Menurutnya, dengan adanya undang-undang PRT itu akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan dan pelanggaran hak-hak PRT.
"Kami juga mendesak agar pemerintah segera ratifikasi Konvensi ILO 189 Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga," ucapnya.
Seperti diketahui, 17 orang PRT telah mendapatkan tindak kekerasan, penyekapan, dan perbudakan di Bogor Tengah, Jawa Barat. Tindak kekerasan, penyekapan dan perbudakan itu dilakukan oleh istri dari Brigjen Pol (Purn) Mangisi Situmorang dan keluarganya.