Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Deden: Bisnis Video Porno Online untuk Tambahan Penghasilan

Deden mengaku bila hanya berbisnis video porno online, tidak akan mencukupi kebutuhan keluargannya sehari-hari.

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Deden: Bisnis Video Porno Online untuk Tambahan Penghasilan
google
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deden Martakusuma (28) mengaku kepada wartawan bahwa bisnis video porno online yang digelutinya hanya sebagai penghasilan tambahan. Ia bekerja serabutan yang lain.

Deden mengaku bila hanya berbisnis video porno online, tidak akan mencukupi kebutuhan keluargannya sehari-hari.

"Kalau hanya itu, saya nggak mungkin ngekost. Itu buat tambah-tambahan saja," kata Deden saat berbincang dengan wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).

Ia membantah bila hasil berbisnis video porno online merauk keuntungan hingga Rp 100 juta dalam satu tahun. "Sebulan juga enggak sampai Rp 3 juta, paling hanya Rp 500 ribuan," ucapnya.

Dirinya mengaku terjun ke dalam bisnis video porno online diawali dari keisengennya sering menonton video porno di internet. Kemudian lama-lama menjadi sebuah kebiasaan sampai akhirnya menjadikan apa yang ditontonya sebagai bisnis.

"Awalnya iseng saja, lama kelamaan jadi ketagihan," ucapnya.

Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).

Berita Rekomendasi

Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.

Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.

Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).

Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas