Deden Kerja Sendiri Kelola Bisnis Video Porno Anak Online
Dalam menjajakan video porno anak di internet secara online, Deden Martakusuma (28) bekerja sendirian.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menjajakan video porno anak di internet secara online, Deden Martakusuma (28) bekerja sendirian. Awalnya Deden iseng memulai bisnis tersebut, tetapi setelah dirasakan keuntungannya ia pun justru menekuni bisnis haram tersebut.
"Iseng saja, ia kan kerja serabutan, setelah melepas kerja di Forex. Kemudian ia mencoba-coba akhirnya memutuskan kerja di situ saja," ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Arief Sulistyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2014).
Kebetulan setelah keluar kerja dari perusahaan forex, ia memanfaatkan kemampuannya dibidang komputer sampai akhirnya ia membuat website dengan mendaftar ISP.
"Kebetulan dia bisa komputer, tetapi tidak ahli," katanya.
Ia menjelaskan bahwa dalam berbisnis video porno, ia bermain sendiri dengan idenya sendiri.
"Dia operasikan sendiri, kemudian konsumen yang mengakses internetnya membayar melalui trnasfer, sehingga cenderung tertutup," katanya.
Deden Martakusumah (28) ditangkap tim Bareskrim Polri di sebuah rumah kost-kostan yang terletak di Jalan H Akbar Nomor 46 Kelurahan Pasir Kaliki, Kecamatan Cicendo, Bandung, Jawa Barat sekitar sekitar pukul 03.00 WIB, Senin (24/2/2014).
Penangkapan tersebut terkait dengan bisnis online pornografi anak yang sudah dilakoninya sejak tahun 2012. Dalam menjalankan bisnis haramnya tersebut, Deden mengelola tiga buah website porno diantaranya nu****.com, bo*******.com, dan sa*****.co***.com yang berisi kurang lebih 14 ribu buah video porno.
Modus yang dilakukan Deden menjajakan video porno di dunia maya adalah dengan mendapatkan video porno dari internet, kemudian diupload di website yang dikelolanya. Dalam website yang dikelolanya pelaku mencantumkan cara mendaftar sebagai member. Setiap member yang mendaftar ditawarkan paket seharga Rp 30 000 sedangkan Rp 800 000 dan sebagai konfirmasi paket, pelaku memberikan kode kepada pembeli berupa angka dibelakang harga paket.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita 2 buah handphone, satu buah laptop, satu buah modem, tiga buah kartu ATM (BCA, BRI, dan MANDIRI), dan 3 buah buku tabungan (BCA, BRI dan MANDIRI).
Terhadap Deden kepolisian menjeratnya dengan pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan sanksi hukuman paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 6 miliar, pasal 27 ayat (1) jo pasal 52 Undang-undang ITE dengan sanksi hukuman maksimal 8 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Terhadap kedua pasal tersebut pun ditambah 1/3 dari maksimum ancaman pidana, karena pelaku melibatkan anak-anak dalam kegiatan dan atau menjadikan anak sebagai objek.