Kemungkinan Human Trafficking dalam Kasus Panti Samuel
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Chemy Watulingas (50) alias Samuel, sebagai tersangka kasus penganiayaan anak
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya sudah menetapkan Chemy Watulingas (50) alias Samuel, sebagai tersangka kasus penganiayaan anak, penelantaran anak dan kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan The Samuel's Home, Tangerang, yang dikelolanya.
Polisi juga sudah resmi menahan Samuel. Sementara istri Samuel, Yuni Winata (47) masih sebatas saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, mengatakan pihaknya masih menelusuri dugaan tindak pidana lainnya yang dilakukan pengelola panti.
Diantaranya, kata Rikwanto, pihaknya mendalami dugaan adanya human trafficking atau perdagangan manusia yang dilakukan pengelola panti terhadap anak-anak panti asuhan di sana .
"Namun sejauh ini, kami belum temukan fakta adanya human trafficking," kata Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/3/2014).
Menurutnya pihaknya masih menginventarisir dan mendata siapa saja yang pernah diasuh di panti yang berdiri sejak tahun 2001 tersebut.
"Kami masih gali dan inventarisir apakah diadopsi, lari atau seperti apa, semuanya sedang dalam proses pendalaman," katanya.
Menurut Rikwanto pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pekerja di panti serta para donatur panti lainnya, termasuk masih akan terus memeriksa Samuel dan Yuni.
"Nanti dalam pemeriksaan terungkap untuk apa yayasan didirikan. Apakah anak yang sudah besar diusir atau apa. Lalu di yayasan bayi atau anak yang diasuh seperti apa. Secara faktual dihartapkan terungkap dari keterangan donatur," ujar Rikwanto.(bum)