Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kena Pasal Berlapis, Samuel Terancam 15 Tahun Penjara

Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik Panti Asuhan Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Kena Pasal Berlapis, Samuel Terancam 15 Tahun Penjara
Tribunnews.com/Banu Adikara
Samuel Watulingas dan Yuni, pemilik Panti Asuhan The Samuels House di Gading Serpong, Tangerang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik Panti Asuhan Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak di panti tersebut.

Tak hanya menaikkan status Samuel dari saksi menjadi tersangka, penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menjerat Samuel dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan tak hanya dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 77 dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Samuel juga diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak asuhnya.

"Hasil visum dari RSCM sudah diterima. Anak tersebut kini berumur 14 tahun, berinisial IC jenis kelamin wanita. Persetubuhan dengan anak asuhnya,'' ungkap Rikwanto, Selasa (4/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.

Dijelaskan Rikwanto, Samuel diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak asuhnya ketika berumur 13 tahun.

''Sudah empat kali dilakukan, layaknya orang dewasa. Di Apartemennya dan di yayasan. Untuk itu kita terapkan pasal 77, 80, 81 UU perlindungan anak tentang penelantaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Rikwanto.

Rikwanto menambahkan penerapan pelecehan seksual ini lantaran korban merupakan anak di bawah umur dan jelas ada unsur pemaksaan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas