Kena Pasal Berlapis, Samuel Terancam 15 Tahun Penjara
Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik Panti Asuhan Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Chemy Watulingas alias Samuel, pemilik Panti Asuhan Samuel telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak di panti tersebut.
Tak hanya menaikkan status Samuel dari saksi menjadi tersangka, penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga menjerat Samuel dengan pasal berlapis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan tak hanya dijerat dengan Pasal 80 dan Pasal 77 dalam Undang-Undang (UU) No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Samuel juga diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak asuhnya.
"Hasil visum dari RSCM sudah diterima. Anak tersebut kini berumur 14 tahun, berinisial IC jenis kelamin wanita. Persetubuhan dengan anak asuhnya,'' ungkap Rikwanto, Selasa (4/3/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Dijelaskan Rikwanto, Samuel diduga telah melakukan persetubuhan dengan anak asuhnya ketika berumur 13 tahun.
''Sudah empat kali dilakukan, layaknya orang dewasa. Di Apartemennya dan di yayasan. Untuk itu kita terapkan pasal 77, 80, 81 UU perlindungan anak tentang penelantaran, penganiayaan, dan pelecehan seksual dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Rikwanto.
Rikwanto menambahkan penerapan pelecehan seksual ini lantaran korban merupakan anak di bawah umur dan jelas ada unsur pemaksaan.