Dinas Perumahan DKI Kembali Segel 132 Unit Rusun yang Ditempati Penghuni Ilegal
Dinas Perumahan DKI kembali menyegel 132 unit rumah susun yang ditinggali oleh warga ilegal.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perumahan DKI, Yonathan Pasodung mengungkapkan pihaknya kembali menyegel 132 unit rumah susun yang ditinggali oleh warga ilegal.
"Di Marunda ada 25 (unit rusun) yang akan disegel. Kemudian di Pinus Elok ada 44 rusun, Rawa Sari 18 rusun dan Cakung Barat 45 unit rusun," ujar Yonathan di Balai Kota, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Yonathan mengatakan, sebelum melakukan penyegelan, pihaknya akan memberikan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik unit agar meninggalkan rusun dalam waktu 7 hari setelah pemberitahuan. Apabila tidak segera pindah, Yonathan menegaskan pihaknya akan memaksa pemilik unit rusun yang akan disegel tersebut untuk pindah.
"Sudah ada 17 rusun yang dikosongkan seperti di Marunda ada 17 unit rusun dan 1 unit rusun di Rawa Sari," kata Yonathan.