Kadispora: Stadion Taman BMW Tunggu DPRD
Untuk pembangunan stadion masih menunggu persetujuan penganggaran tahun jamak atau multiyears dari DPRD DKI Jakarta
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Meski kasus penyerahan tanahnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pembangunan Stadion Taman BMW tetap akan dilanjutkan.
Kepala DInas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta Ratiyono mengatakan, untuk pembangunan stadion masih menunggu persetujuan penganggaran tahun jamak atau multiyears dari DPRD DKI Jakarta.
"Saya belum tahu yang terakhir di APBD DKI berapa, karena belum selesai dari Menteri Dalam Negeri," ujarnya saat dihubungi Warta Kota, Senin (10/3/2014).
Ia mengatakan, DPRD DKI sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Stadion Taman BMW, dengan ketua Pansus Abraham Lulung Lunggana yang juga Wakil Ketua DPRD DKI.
"Di Rancangan APBD memang kita masukkan Rp 556 Miliar, tapi persetujuan multiyears belum keluar, padahal Pak Jokowi sudah bersurat ke DPRD sejak Juli 2013 minta keluar izin Multiyears, itu harus ada, kalau tidak, kita tidak bisa jalan" jelasnya.
Ratiyono menegaskan, Pemprov DKI Jakarta sudah kalah dengan Pemerintah Kota Bekasi yang sudah memiliki stadion bertaraf Internasional. Ia pun tidak mempermasalahkan laporan ke penegak hukum yang diutarakan Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto.
"Sudah dijelaskan, siapapun mau Donald (orang yang mengaku pemilik lahan Taman BMW), mau Mickey silahkan ke Pengadilan. Kalau memang pengembang yang dulu menyerahkan ke DKI salah, ya mereka yang harus membayar. Tapi Donald itu sudah dipenjara karena pemalsuan dokumen. Sertifikat sedang diproses di BPN, jadi DPRD tidak usah ragu, ini stadion kebutuhan rakyat," ujar Ratiyono.
Seperti diketahui, Donald Guilamme Wolf, yang mengaku ahli waris pemilik tanah Taman BMW Jakarta Utara beberapa waktu lalu mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta untuk mengadukan masalah tersebut. Donald tidak mau lagi memproses masalah ini melalu pengadilan.
Donald mengklaim sebagai ahli waris sah berdasarkan Eingendom Verponding No 309, yang dimiliki Saamah, neneknya. Donald juga sudah mendekam di jeruji besi selama setahun karena terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan memalsukan surat. Ia mengaku sudah pernah bertemu dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan memberikan berkas-berkasnya. Namun tidak pernah ditanggapi lagi.
Ia menuding semua kasus yang terjadi di pengadilan dan menjadikan dirinya terpidana adalah rekayasa. Ia meminta Jokowi legowo dan menyatakan ada kekeliruan Pemprov DKI terhadap tanah tersebut. Tanah yang diklaim milik Donald juga diakui PT Agung Podomoro Land.
Pada 8 Juni 2007, PT Agung Podomoro menyerahkan tanah tersebut kepada pemerintah DKI sebagai kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum dari tujuh perusahaan. PT Agung Podomoro bertindak sebagai koordinator.
Dalam Berita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh Gubernur DKI waktu itu, Sutiyoso, dan Direktur PT Agung PodomoroTrihatma Kusuma Haliman, tercantum pasal yang mengatur bahwa tanah yang diserahkan tidak dalam sengketa, bebas dari segala tuntutan/gugatan. Namun, tanah tersebut tidak juga dibuat sertifikatnya. (Ahmad Sabran)