Anak Buah Hercules Divonis Setahun
Edy Toerangga akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Barat
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Setelah menjalani 14 kali proses pertimbangan, anak buah Hercules Rosalio Marshal bernama Edy Bin Bustaman Datu Mulia (42) alias Edy Toerangga akhirnya dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara dalam sidang di PN Jakarta Barat, Senin (10/3/2014).
Hukuman tersebut dikeluarkan Ketua Majelis Hakim Arsyad Sundusin karena Edy terbukti terlibat dalam melakukan tindak pidana pemerasan bersama pemerasan disertai ancaman terhadap karyawan PT Tjakra Multi Strategi dalam proyek pembangunan properti milik Sukanto Tjakra.
"Terdakwa terbukti melakukan tindak pemerasan dengan mengambil barang-barang material dalam proyek pembangunan ruko di kawasan Kembangan. Agar keinginannya terwujud, terdakwa juga memberikan ancaman seperti "yang melawan akan dibunuh" dan "proyek akan dihentikan" terhadap karyawan Sukanto Tjakra," jelas Ketua Majelis Hakim Arsyad Sundusin.
Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Adapun yang memberatkan putusan terhadap terdakwa yakni perbuatan terdakwa terbukti meresahkan warga, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak mematuhi aturan.
Sedangkan hal meringankan yakni terdakwa berperilaku sopan selama proses persidangan dan memiliki tanggungan memberi nafkah kepada keluarga. "Atas berbagai pertimbangan, Edy Toerangga terbukti secara sah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan divonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dengan dikurangi masa pidana yang telah dijalani sebelumnya," tegas Arsyad Sundusin.
Edy sebelumnya telah menjalani hukuman kurungan penjara sejak bulan Juli tahun 2013 silam. Edy Toerangga ditangkap atas keterlibatannya bersama Hercules dan Fery Kili Kili yang diduga melakukan pemerasan dengan dalih jasa keamanan terhadap Sukanto Tjakra dari PT Tjakra Multi Strategi dan Jimmy Budiman dari Sekolah Bina Bangsa sejak tahun 2006.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Andiyanto Harlan mengungkapkan bahwa vonis yang dijatuhkan hakim tidak jauh dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya, JPU menjatuhi Edy Toerangga dengan dakwaan melanggar pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.
"Putusan vonis yang dihasilkan majelis hakim tidak jauh berbeda dengan tuntutan yang telah kami ajukan sebelumnya," kata Andiyanto.