Lima Bidang Tanah Taman BMW Juga Fiktif
Dari lima bidang tanah berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dan surat pelepasan hak (SPH), kelimanya juga tidak beres
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menyatakan lahan untuk pembangunan stadion Bersih, Manusiawi, dan Wibawa (BMW) Jakarta Utara dinyatakan sebagai lahan bodong atau tidak jelas kepemilikannya.
Bahkan, lima bidang tanah yang diserahkan pengembang PT Agung Podomoro sebagai kewajiban Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum bukan berada di lahan yang seharusnya dibangun.
Menurut Prijanto, dari lima bidang tanah berdasarkan berita acara serah terima (BAST) dan surat pelepasan hak (SPH), kelimanya juga tidak beres.
"Lima bidang tanah itu diklaim dibeli oleh pengembang dari orang berbeda, namun kenyataannya, lima-limanya tidak jelas," ujar Prijanto, Selasa (11/3/2014).
Ia merinci, bidang tanah pertama dari orang yang bernama Kesuma, seluas 33.131 meter persegi di Kelurahan Sunteragung, namun anak Kesuma membantah tanda tangan bapaknya dan bahkan mengaku tidak memiliki tanah tesebut.
Bidang tanah kedua adalah tanah dari Annie Sumanti seluas 6.277 meter persegi di Sunteragung. Namun Anie adalah tokoh fiktif karena nomor KTP Annie Susanti adalah KTP palsu dan tidak tercatat di Dinas Kependudukan DKI Jakarta.
Bidang tanah ketiga adalah dari Dady Hamid, dengan luas 10.916 meter persegi, di Kelurahan Sunteragung. Di hadapan notaris, Dady pun menyanggah punya tanah dan menjual tanahnya.
Lalu bidang tanah ke empat juga dari Dady Hamid seluas 11.290 di Kelurahan Papanggo, lagi-lagi Dady Hamid membantah punya tanah dan menjual tanahnya.
"Yang paling parah itu bidang tanah ke lima, dinyatakan dijual dari Dr Soeyono seluas 60.614 hektar. Tidak ada lokasi persisnya, cuma ada tulisan di Rt 10 Rw 08 di Kelurahan Papanggo, kenyataannya, lokasi tidak ada. Istri Soeyono juga membantah memiliki tanah dan menjual tanah," tuturnya.
Dengan demikian, kata Prijanto, semua SPH adalah fiktif. "Sudah SPHnya fiktif, Jumlah luas tanah juga berbeda (SPH hanya 122.288 meter dan BAST 265.395 meter), letak tanahnya bukan di taman BMW, jadi aset Pemprov adalah aset Fiktif," tegas Prijanto. (Ahmad Sabran)