Prijanto: Ahli Waris Taman BMW Korban Peradilan
Pembuktian surat tanah palsu harus dilakukan melalui dua hal, yakni ada data pembanding, dan ada pemeriksaan dari Polri
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto menduga masyarakat yang mengklaim menjadi ahli waris pemilik tanah di Stadion Taman BMW (Bersih Manusiawi Wibawa) bernama Donald Guilamme Wolf bisa jadi benar.
Menurut Prijanto, Donald memang sudah pernah dipenjara dengan dakwaan memalsukan surat-surat.
"Namun patut diduga sidang itu adalah rekayasa, lha wong Akil Mochtar saja yang Mbahnya hakim bisa tersandung korupsi, apalagi hakim biasa," ujar Prijanto, Selasa (11/3/2014).
Menurut Prijanto, pembuktian surat tanah palsu harus dilakukan melalui dua hal, yakni ada data pembanding, dan ada pemeriksaan dari Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Sedangkan di persidangan Donald, dua alat bukti itu tidak ada, hakim main ketok palu saja, bahwa surat Donald adalah palsu," tegas Prijanto.
Seperti diketahui, Donald mengaku ahli waris pemilik tanah Taman BMW Jakarta Utara yang akan dibangun stadion oleh Pemprov DKI Jakarta. Donald tidak mau lagi memproses masalah ini melalu pengadilan karena sudah tidak percaya kepada lembaga peradilan.
Donald mengklaim sebagai ahli waris sah berdasarkan Eingendom Verponding No 309, yang dimiliki Saamah, neneknya. Donald juga sudah mendekam di jeruji besi selama setahun karena terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan memalsukan surat. (Ahmad Sabran)