Marak Nopol Modifikasi, Polisi Intensifkan Penindakan
Siapapun kami tindak, tanpa melihat latar belakang
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya kendaraan yang menggunakan plat nomor polisi (nopol) modifikasi di jalanan ibu kota, membuat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan melakukan penertiban atas hal ini.
Kasubdit Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono menjelaskan sebenarnya sejak awal pihaknya sudah melakukan penindakan atas hal ini tanpa pandang bulu.
"Siapapun kami tindak, tanpa melihat latar belakang," kata dia, Selasa (18/3/2014).
Namun karena mulai marak kembali belakangan ini, Hindarsono berjanji akan kembali mengintensifkan penindakan dengan penilangan bagi kendaraan yang menggunakan plat nomor hasil modifikasi. "Kami akan intensifkan lagi penindakan atas pelanggaran ini," katanya.
Menurut Hindarsono, plat nomor kendaraan selain dari yang dikeluarkan kepolisian adalah tidak sah. "Itu melanggar Pasal 280 junto Pasal 68 ayat 1 dalam Undang Undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," kata Hindarsono.
Karenanya tambah Hindarsono pihaknya akan mengintensifkan kembali penertiban plat nomor kendaraan modifikasi yang mulai makin marak belakangan ini.
Ia menjelaskan denda maksimal atas pelanggaran ini sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas adalah Rp 500.000. Dalam beberapa kasus pelanggaran di sidang pengadilan, majelis hakim memberikan sanksi denda kepada pelanggar atas plat nomor modifikasi ini, rata-rata sebesar Rp 250.000.
Hal ini, kata Hindarsono, sebenarnya sudah cukup baik dan seharusnya membuat masyarakat jera. "Jika tidak juga, maka akan terus kami tindak dengan tilang," katanya.
Ia berharap pengadilan tetap memberikan sanksi denda atas pelanggaran ini minimal Rp 250.000. Atau bahkan, katanya, jika pelanggar sudah beberapa kali melakukan pelanggaran yang sama, maka pengadilan tak usah ragu untuk menerapkan besaran sanksi denda secara maksimal.(bum)