Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gatot Supiartono Terancam Hukuman Mati

Gatot Supiartono, mantan auditor utama BPK yang diduga melakukan pembunuhan terhada istri sirinya, Holly Angela Ayu

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Gatot Supiartono Terancam Hukuman Mati
Warta Kota/Adhy Kelana
Gatot Supiartono (dua kiri) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Gatot Supiartono, mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga melakukan pembunuhan terhada istri sirinya, Holly Angela Ayu Winanti, didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pebunuhan berencana. Gatot terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Dalam pembacaan dakawan Jaksa Hayin Suhikto dalam sidang perdana Gatot di Pengadilan Negri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014), Gatot dianggap menyewa Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira, untuk membunuh Holly.

"Terdakwa dengan jabatan dan kewenangannya memberi janji atau sesuatu, memberi kesempatan, menganjurkan dengan kekerasan kepada Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira supaya dengan sengaja menghilangkan nyawa Holly Angela Hayu," kata Hayin.

Pembunuhan terhadap Holy terjadi di unit 09AT Tower Ebony, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 30 September 2013 lalu. Pelaku pembunuhan terungkap setelah Polisi menemukan mayat tanpa identitas, tak jauh dari Tower tempat Holly ditemukan tewas. Belakangan diketahui mayat tanpa identitas itu adalah Elrisky Yudistira, salah seorang eksekutor.

Motif pembunuhan karena permasalahan hubungan suami-istri. Holly disebut-sebut kerap merongrong Gatot dengan sejumlah tuntutan materi dan hal lainnya, serta pernah mengancam Gatot bahwa dirinya akan lapor ke BPK atas pernikahan mereka yang diam-diam.

Dalam dakwaan jaksa  juga terungkap Gatot meminta Pagu dan kawan-kawan untuk membunuh Holly, dan menghilangkan jasadnya agar tidak diketahui orang lain. Atas jasa itu Gatot menjanjikan Rp 200 juta. Namun saat Holly dieksekusi, ia masih bisa menghubungi ibu tirinya, yang mengacaukan rencana pembunuhan itu.

Dalam dakwaan itu Gatot dijerat  Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.

BERITA REKOMENDASI

Afrian Bonjol, pengacara Gatot dalam persidangan mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Badrun Zaini itu, akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan (26/3). (NURMULIA REKSO PURNOMO).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas