Pengacara Sebut Gatot Paham Ancaman Hukuman Mati
Pak Gatot mengerti isi dakwaan, dan menghormati kewenangan jaksa dalam mendakwa.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afrian Bonjol, Pengacara mantan auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gatot Supiartono, mengatakan kliennya paham akan ancaman hukuman mati yang didakwakan kepadanya.
Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014), Afrian mengatakan Gatot masih memiliki kesempatan untuk membela diri, terutama dengan pemeriksaan para saksi oleh pengadilan nanti.
"Pak Gatot mengerti isi dakwaan, dan menghormati kewenangan jaksa dalam mendakwa. Nanti ada pemeriksaan saksi-saksi kita akan lihat kita akan uji keterangannya," katanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, Gatot diduga telah menyewa jasa Surya Hakim, Abdul Latif, Pagu, Rusdi dan Elriski Yudhistira untuk membunuh istri sirihnya, Holly Angela Hayu Winanti di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan pada 30 September 2013. Gatot diancam melanggar Pasal 340 jo Pasal 56 KUHP, Subsidair Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHP, atau Pasal 353 Jo Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sementara itu Gatot sendiri usai persidangan enggan mengomentari dakwaan yang dijeratkan Jaksa itu. Gatot yang mengenakan baju batik warna coklat hanya melambaikan tangan dan tertunduk, sembari masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Rencana pembunuhan terhadap Holly jadi berantakan karena korban sempat menghubungi ibutirinya saat nyawanya hendak dihabisi. Alhasil para pelaku gagal menghilangkan jasad Holly, dan justru salah seorang pelaku, Elriski tewas saat kabur melalui jendela apartemen korban.
Dari jasad Elriski, Polisi akhirnya bisa mengungkap jaringan tersebut, dan menangkap aktor intelektual pembunuhan itu, yang tidak lain adalah suami sirih Holly. Diketahui Gatot tega membunuh Holly karena perempuan itu menuntut macam-macam terhadap Gatot.