Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksekutor dan Otak Pembunuh Holly Disidang Terpisah

Gatot Supiartono yang diduga merupakan otak dari pembunuhan Holly, menjalani persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Eksekutor dan Otak Pembunuh Holly Disidang Terpisah
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Otak pembunuhan terhadap Holly Angela Ayu (37), Gatot Supiartono (tengah) usai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2014). Sidang perdana tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tiga orang pelaku pembunuhan Holly Angela Hayu, yakn Surya Hakim, Abdul Latief dan Pago Satria Permana menjalani persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan. Sedangkan suami siri Holly, Gatot Supiartono yang diduga merupakan otak dari pembunuhan Holly, menjalani persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Pusat.

Pengacara ketiga pelaku pembunuhan Holly itu, Sutejo, kepada wartawan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Senin (23/3/2014), mengaku tidak tahu menahu, kenapa kliennya justru dipisah dari persidangan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu.  "Kami tidak pernah diberitahu, kami hanya menjalani saja, itu kan kewenangan pengadilan," katanya.

Namun ia menduga, karena saat kejadian pembunuhan Gatot tengah berada di Australia, oleh karena itu sidang Gatot digelar di Jakarta Pusat. Sutejo mengatakan setiap kejahatan yang lokasinya di luar negri, maka persidangannya akan digelar di Jakarta Pusat.

Namun demikian persidangan ketiga keliennya itu digelar di Jakarta Selatan, karena lokasi pembunuhan Holly di Tower Ebony Apartemen Kalibata City, berada di wilayah hukum Pengadilan Jakarta Selatan. "Teorinya sih seperti itu, kejahatan seseorang itu melekat. Tapi kami tidak pernah diberitahu," ujarnya.

Persidangan ketiga kliennya pun dipisah. Surya yang merupakan supir pribadi Gatot yang mendapat mandat dari Gatot untuk mengumpulkan tim, disidang berbarengan dengan Abdul Latief. Saat pembunuhan terjadi pada 30 September lalu, keduanya sama-sama bertugas memantau.

Sementara itu Pago disidang sendirian, setelah persidangan Surya dan Abdul Latief. Pago adalah orang yang mengenalkan Surya pada dua orang eksekutor Holly, yakni Elriski Yudhistira dan Ruski Fridolli Manek. Sementara saat pembunuhan, Pago hanya bertugas memantau.

"Pemisahan persidangan bukan kewenangan kami. Tapi kami menduga bahwa hal itu untuk memudahkan pemeriksaan. Jadi saat sidang Surya dan Abdul, Pago bisa dijadikan saksi, begitu pun sebaliknya," tandasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas