Digendong Istri Kapolsek, Bayi Francika Jalani Tes DNA
Bayi dengan rambut keriting, kulit putih bersih dan lucu itu digendong Tengku Fiola, istri Kapolsek Pademangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rendy Sadikin
![Digendong Istri Kapolsek, Bayi Francika Jalani Tes DNA](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140410_180947_20140410_bayi-francika-edit.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Francika, bayi perempuan berusia sekitar 11 bulan yang ditelantarkan seorang pria misterius di Pintu II Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran, Jakarta Pusat, menjalani tes DNA di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Bayi dengan rambut keriting, kulit putih bersih dan lucu itu digendong Tengku Fiola, istri Kapolsek Pademangan. Belakangan, Fiola mengasuh bayi tersebut.
"Kami sudah dapatkan pembanding, jadi dibawa untuk tes DNA dengan orang tua bayi," kata Fiola sebelum memasuki ruang Instalasi Toksinologi Kedokteran dan Pelayanan DNA di RS Polri Said Sukanto di Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (10/4/2014).
Menurut Fiola, kondisi bayi mulai membaik. Pasalnya, bayi perempuan itu sudah memperlihatkan tertawanya dan lebih tenang. "Kondisi bayi saat ini sudah stabil berbeda dengan saat ditemukan pada hari Minggu kemarin," ujarnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, saat ditemukan bayi nampak kotor, lemas karena tidak minum susu. "Saat ditemukan secara fisik bayi tidak ditemukan memar, tetapi bayi mengalami sedikit batuk dan kedinginan," lanjutnya.
Sementara itu, perempuan yang diduga menjadi orang tua bayi dengan penampilan rambut lurus sebahu dan kulit putih, enggan berkomentar seputar temuan bayi yang dititipkan ke Pedagang Kaki Lima (PKL). "Iya, itu anak saya. Itu anak pertama. Bayi hanya saya titipkan saja," kata wanita yang enggan menyebutkan namanya.
Sepertu telah diberitakan sebelumnya, seorang bayi perempuan yang ditelantarkan oleh pria misterius di Pintu II PRJ Kemayoran, Minggu (6/4/2014) pukul 15.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan saat ini dugaan adanya penelantaran terhadap korban sesuai dengan Pasal 305 KUHP dan Pasal 77 UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tengah dalam penyelidikan.
"Sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa, mereka yaitu Dede Kurniasih (32) pedagang kopi, Siti khopsah (26) pedagang dan Carinih (44) ibu rumah tangga," terang Rikwanto, Kamis (10/4/2014) di Mapolda Metro Jaya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.