Tersangka Bus Berkarat Pelihara Burung Kakatua Langka
Dua Kakatua itu diletakkan dalam satu sangkar berjeruji besi berwarna hitam dan kandang di halaman rumah.
Editor: Rendy Sadikin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka korupsi bus TransJakarta dan BKTB berkarat berinisial ST, selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi ternyata hobi memelihara burung langka.
Di rumahnya di Sinbad Residence, Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, dia mememelihara sepasang burung Kakatua Jambul Kuning yang dilindungi Undang-Undang. Dua Kakatua itu diletakkan dalam satu sangkar berjeruji besi berwarna hitam dan kandang di halaman rumah. Tepatnya di salah satu sudut halaman.
Di kandang itulah kedua kakatua bertengger di sebatang kayu, sulit untuk berpindah posisi. Burung langka itu juga tak bisa mengembangkan sayapnya. Apalagi terbang untuk bisa terbang karena kandangnya terlalu sempit. Di sekeliling kandang itu ada tanaman di dalam pot. Tumbuh pula sebatang pohon mangga setinggi kandang.
Tempat tinggal ST ini merupakan cluster eksklusif. Letaknya di tengah-tengah kampung. Harga rumah di SinBad Residence ini antara Rp500 Juta - Rp600 Juta dan di sana hanya ada 45 rumah. Setiap rumah memiliki dua lantai dengan total kamarnya rata-rata tiga buah kamar.
Rumah ST sudah berubah dari desain awal. Menurut pengamatan Warta Kota, ST mengganti seluruh halaman rumput rumahnya dengan tembok. Dia cuma menyisakan sedikit pojok untuk menanam tanaman dan menaruh kandang burung kakatua.
Sore itu, Rabu (9/4), dua anak ST terlihat ada di rumah. Di halaman rumah, terparkir sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi F 335 TI. Ada pula tiga sepeda anak parkir di sebelah mobil. Istri ST baru saja kembali dari belanja. Wanita ini mengendarai sepeda motor matic. "Tak ada Pak ST-nya," kata sang istri dengan nada tinggi.
Keluarga ini tinggal bertetangga dengan polisi. Kemudian ada juga seorang dosen IPB. Sementara itu, Ketua Pro Fauna Indonesia, Rosek Nursahid, geram dengan kelakukan pejabat pemerintahan yang memelihara hewan langka. "Seharusnya mereka memberi contoh untuk tak memelihara hewan dilindungi. Eh ini malah dipelihara," ujar Rosek kepada Warta Kota ketika dihubungi, baru-baru ini.
Rosek menegaskan, petugas BKSDA Kementerian Kehutanan harus scepatnya datang ke rumah ST. Harus cepat diselidiki asal muasal dua Kakatua jambul kuning di rumah Setyo. "Itu jelas-jelas dilindungi soalnya. Cuma boleh dipelihara apabila ada ijin," ucap Rosek.
Makanya petugas BKSDA harus cepat meneliti keabsahan ST memelihara Kakatua itu. "Kalau tak ada ijinnya, pegawai PNS yang begini harus dihukum berat," ucap Rosek. Seperti diberitakan sebelumnya, ST bersama rekanya DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung karena terlibat pengadaan bus TransJakarta bermasalah.(Warta Kota Cetak)