Afriska Pukul Korban Sodomi dengan Gagang Sapu
TW (40) mengatakan Afriska lah yang memukul perut dan wajahnya dengan sapu, saat AK akan disodomi oleh dua pelaku
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Afriska, tersangka perempuan dalam kasus sodomi terhadap AK (6) bocah laki-laki keturunan Belanda, siswa TK di Jakarta International School (JIS), Pondok Indah, Jakarta Selatan, juga melakukan pemukulan terhadap AK.
Ibunda AK, TW (40) mengatakan dari keterangan anaknya itu, Afriska lah yang memukul perut dan wajahnya dengan sapu, saat AK akan disodomi oleh dua pelaku. "Anak saya bilang pelaku perempuan memukulnya di perut dan wajahnya dengan sapu. Dia bilang 'she hit me'," kata TW.
Menurut TW, dari keterangan AK, Afriska memukulnya karena saat buang air kecil di toilet sekolah, air kencingnya berceceran. Pukulan itu, kata TW membuat anaknya takut, dan pada akhirnya para pelaku pria yang merupakan petugas kebersihan toilet menyodominya.
"Dalihnya dengan mereka akan mengeluarkan semut dari pensil," kata TW.
TW memaparkan peran Afriska dalam perbuatan sodomi tersebut adalah ikut melucuti baju dan celana AK. Afriska juga yang mengancam AK agar mau disodomi pelaku di toilet sekolah serta mengancam AK supaya tidak mengatakan kepada siapapun mengenai apa yang menimpanya, setelah para pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.
"Anak saya kan hanya bisa berbahasa Inggris. Sementara para pelaku pria tidak bisa berbahasa Inggris. Nah, hanya si Afriska, yang perempuan itu yang bisa bahasa Inggris. Jadi dia yang mengancam anak saya dengan bahasa Inggris. Begitu pengakuan anak saya," papar TW, Selasa (15/4/2014).
AK merupakan anak pertama dari dua bersaudara pasangan TW dan DK (33). TW merupakan perempuan asal Surabaya sementara DK pria warga negara Belanda yang tinggal dan bekerja di Indonesia. Mereka tinggal di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan 3 tersangka dimana ketiganya adalah petugas kebersihan sekolah. Mereka adalah yakni Agun, Firziawan alias Awan (keduanya lelaki), dan seorang perempuan Afriska. "Dua tersangka pria kami tahan sementara yang perempuan tidak," kata Rikwanyo.
Menurutnya para tersangka melakukan kekerasan seksual dengan pendekatan tersendiri terhadap korban dimana menggunakan bahasa anak-anak. "Seperti mengeluarkan semut dari pensil. Namun prakteknya bendanya berbeda," kata Rikwanto, Selasa (15/4/2014).
Ia mengungkapkan untuk kedua tersangka yakni Agun dan Awan adalah karyawan outsourcing penyedia jasa petugas kebersihan dari ISS. Karenanya kepolisian akan memeriksa ISS untuk mendalami perilaku kedua tersangka.
Ia menjelaskan Agun dan Awan akan dijerat Pasal 292 KUHP tentang pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 23/2002 dengan ancaman hukuman maksmal 15 tahun. Sementara untuk Afriska masih di dalami perannya dan untuk sementara tengah dicari pasal turut serta dalam melakukan tindak pidana.(Budi Malau)