Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udar Pristono Jadi Tersangka Kasus TransJakarta

Selain Pristono penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain.

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Udar Pristono Jadi Tersangka Kasus TransJakarta
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristiono selesai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (07/04/2014). Udar diperiksa selama 11 jam dan dicecar 12 pertanyaan oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait pengadaan Bus Transjakarta. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp1,5 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, penetapan Udar sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014 tertanggal 9 Mei 2014.

Selain Pristono penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain. "Tim penyidik kembali menambah jumlah dua tersangka kembali mengingat terdapat bukti permulaan yang cukup adanya perbuatan tidak pidana korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama," kata Untung melalui keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (12/5/2014).

Tersangka selain Pristono itu adalah Prawoto, pegawai negeri sipil pada Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Penetapan Prawoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014. Pemeriksaan kedua dilaksanakan pada 9 Mei 2014. Pada pemeriksaan terakhir, Pristono mengaku masih diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain, yakni DA dan ST.

DA merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Adapun ST merupakan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Penetapan tersangka DA berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print–25/F.2/Fd.1/03/2014 tertanggal 24 Maret 2014. Sementara itu, penetapan tersangka ST berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 26/F.2/Fd.1/03/2014 tanggal 24 Maret 2014.

BERITA REKOMENDASI
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas