Tilang Slip Biru Langsung Bayar Denda ke Bank Rp 500 Ribu Tanpa Sidang
Ditlantas Polda Metro Jaya semakin menggalakkan penerapan tilang slip biru bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ditlantas Polda Metro Jaya semakin menggalakkan penerapan tilang slip biru bagi para pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran.
Tilang slip biru yakni pemberlakuan denda maksimal sebesar Rp500.000 tanpa pelanggar harus ikut persidangan. Sehingga para pelanggar langsung membayar denda ke bank.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono mengatakan pihaknya telah menerapkan tilang slip biru bagi pelanggaran menerobos jalur Busway, lawan arus, dan angkutan umum yang berhenti sembarangan serta parkir liar.
"Kami sudah terapkan tilang slip biru bagi semua kendaraan. Soal antispasi tidak adanya pelanggar yang membayar denda, itu sudah bisa dikontrol lewat sistem komputerisasi," terang Hindarsono, Senin (12/5/2014).
Dicontohkan Hindarsono, apabila SIM pelanggar disita dan pelanggar berencana membuat sim baru maka tidak akan bisa. Karena, seluruh tindakan akan didata melalui sistem komputerisasi.
Termasuk pula dengan STNK yang ditahan, bila akan melakukan pembuatan baru maka pelanggar akan ditandai.
"Kalau tetap nekat akan ada sangksi sendiri seperti pencabutan SIM dan memblokir STNKnya," tegas Hindarsono.
Hindarsono menjelaskan tilang slip biru diterapkan lantaran pelanggaran tersebut dilakukan secara sadar oleh para pelanggar.
Penindakan maksimal dengan slip biru, menurut Hindarsono bukan menjadi sarana penyimpangan. Melainkan, untuk mengedukasi masyarakat agar tertib dan menghargai sesama pengguna jalan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.